Bapenda Deli Serdang Disorot Setelah Sebut Panitia Piala AFF 'Menghilang'
DELI SERDANG – Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Awal Kurniawan SH MH, menuai kecaman warganet setelah menyatakan bahwa panitia penyelenggara Piala AFF U-19 "menghilang" usai turnamen di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), Batang Kuis. Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Senin, 15 Juni 2026, saat Bapenda menagih kewajiban pajak hiburan 10% dari total penjualan tiket pertandingan.
Pernyataan Bapenda dan ancaman langkah hukum
Dalam pernyataannya, Awal mengatakan pihak pemerintah kabupaten belum mengetahui keberadaan panitia pelaksana setelah kompetisi resmi selesai. Bapenda mengaku telah berusaha menagih setoran pajak hiburan yang menjadi kewajiban penyelenggara.
“Meski penyelenggaraan Piala AFF telah berakhir, namun sampai saat ini Pemkab masih belum tahu di mana keberadaan panitia,”
Awal juga memperingatkan bahwa jika panitia tidak menunjukkan itikad baik, Bapenda tidak akan segan membawa kasus ini ke kejaksaan. Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik dan viral di media sosial.
Reaksi netizen dan kritik atas gaya komunikasi
Pernyataan yang menyebut panitia "menghilang" langsung menyebar di berbagai platform, termasuk Instagram. Alih-alih mendapat dukungan, komentar publik justru didominasi kecaman terhadap gaya komunikasi pejabat daerah itu.
“Ini acara resmi kenegaraan dan internasional di bawah PSSI, kok dibilang menghilang seperti promotor bodong? Tinggal kirim surat resmi, datang ke kantor PSSI atau Dispora, koordinasi langsung selesai. Minim etika komunikasi publik!”
Banyak warganet menilai frasa tersebut sengaja memicu sentimen negatif. Mereka menekankan bahwa penyelenggara acara internasional sekelas Piala AFF berada di bawah naungan federasi resmi seperti PSSI dan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Dispora Sumut).
Harapan penyelesaian melalui mekanisme resmi
Netizen dan pengamat menyoroti bahwa urusan piutang pajak seharusnya diselesaikan melalui koordinasi formal antar-institusi. Mereka menyarankan mekanisme G-to-G (government-to-government) atau G-to-B (government-to-business) agar proses penagihan berjalan profesional tanpa menimbulkan kegaduhan publik.
Perdebatan ini menempatkan fokus pada dua hal: penegakan kewajiban pajak dari penyelenggara acara internasional dan tata laksana komunikasi publik pejabat daerah. Jika tidak dikelola hati-hati, masalah administratif bisa bereskalasi menjadi isu reputasi bagi pemerintah daerah dan penyelenggara olahraga nasional.
Saat ini Bapenda menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari panitia. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum menjadi kemungkinan berikutnya. Sementara itu, publik menunggu klarifikasi lebih rinci dari pihak penyelenggara dan instansi terkait.
Berita Terkait
SPPG Kerapuh Libatkan Petani dan UMKM untuk Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Kerapuh di Dolok Masihul bermitra dengan petani dan UMKM untuk suplai buah, sayur, tempe, dan tahu bagi...
Wali Kota Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi menjadi responden pertama sensus ekonomi 2026 di Pematangsiantar, mengajak ASN dan...
ICMI Kota Langsa Pilih Prof Mohd Nasir Ketua 2026-2031
Prof Mohd Nasir terpilih aklamasi sebagai Ketua ICMI Kota Langsa periode 2026-2031 pada Musda I, 16 Juni di...
Polres dan Pemkab Padanglawas Tertibkan Wi-Fi Ilegal
Polres Padanglawas, Pemkab, dan PLN sepakat menertibkan Wi‑Fi ilegal lewat rapat koordinasi untuk lindungi a...
Jamaah Haji Padangsidimpuan Kloter 12 Tiba di Kampung
Kloter 12 berisi 340 jamaah asal Padangsidimpuan tiba Senin malam dan disambut Wakil Wali Kota; ada penyesua...
TP PKK Pematangsiantar Serahkan Bibit Jahe, Sayur, dan Kompos
TP PKK Pematangsiantar dan Dishanpangtan menyerahkan bibit jahe, sayur, dan kompos untuk memperkuat ketahana...