Bapenda Deli Serdang Disorot Setelah Sebut Panitia Piala AFF 'Menghilang'
DELI SERDANG – Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Awal Kurniawan SH MH, menuai kecaman warganet setelah menyatakan bahwa panitia penyelenggara Piala AFF U-19 "menghilang" usai turnamen di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), Batang Kuis. Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Senin, 15 Juni 2026, saat Bapenda menagih kewajiban pajak hiburan 10% dari total penjualan tiket pertandingan.
Pernyataan Bapenda dan ancaman langkah hukum
Dalam pernyataannya, Awal mengatakan pihak pemerintah kabupaten belum mengetahui keberadaan panitia pelaksana setelah kompetisi resmi selesai. Bapenda mengaku telah berusaha menagih setoran pajak hiburan yang menjadi kewajiban penyelenggara.
“Meski penyelenggaraan Piala AFF telah berakhir, namun sampai saat ini Pemkab masih belum tahu di mana keberadaan panitia,”
Awal juga memperingatkan bahwa jika panitia tidak menunjukkan itikad baik, Bapenda tidak akan segan membawa kasus ini ke kejaksaan. Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik dan viral di media sosial.
Reaksi netizen dan kritik atas gaya komunikasi
Pernyataan yang menyebut panitia "menghilang" langsung menyebar di berbagai platform, termasuk Instagram. Alih-alih mendapat dukungan, komentar publik justru didominasi kecaman terhadap gaya komunikasi pejabat daerah itu.
“Ini acara resmi kenegaraan dan internasional di bawah PSSI, kok dibilang menghilang seperti promotor bodong? Tinggal kirim surat resmi, datang ke kantor PSSI atau Dispora, koordinasi langsung selesai. Minim etika komunikasi publik!”
Banyak warganet menilai frasa tersebut sengaja memicu sentimen negatif. Mereka menekankan bahwa penyelenggara acara internasional sekelas Piala AFF berada di bawah naungan federasi resmi seperti PSSI dan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Dispora Sumut).
Harapan penyelesaian melalui mekanisme resmi
Netizen dan pengamat menyoroti bahwa urusan piutang pajak seharusnya diselesaikan melalui koordinasi formal antar-institusi. Mereka menyarankan mekanisme G-to-G (government-to-government) atau G-to-B (government-to-business) agar proses penagihan berjalan profesional tanpa menimbulkan kegaduhan publik.
Perdebatan ini menempatkan fokus pada dua hal: penegakan kewajiban pajak dari penyelenggara acara internasional dan tata laksana komunikasi publik pejabat daerah. Jika tidak dikelola hati-hati, masalah administratif bisa bereskalasi menjadi isu reputasi bagi pemerintah daerah dan penyelenggara olahraga nasional.
Saat ini Bapenda menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari panitia. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum menjadi kemungkinan berikutnya. Sementara itu, publik menunggu klarifikasi lebih rinci dari pihak penyelenggara dan instansi terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...