Lokal

Baitul Mal Banda Aceh Buka Bantuan Modal Usaha untuk 600 Warga

Bagikan:
Penerima bantuan modal usaha Baitul Mal Kota Banda Aceh

BANDA ACEH — Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka Program Bantuan Modal Usaha untuk 600 warga kota. Pendaftaran dibuka 8–14 Oktober 2026 dan penyerahan proposal berlangsung 12–14 Oktober 2026 di Sekretariat Baitul Mal, Jalan Politeknik Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng.

Kuota, jadwal pendaftaran, dan lokasi penyerahan berkas

Pada periode ini kuota yang disediakan mencapai 600 penerima (mustahik) yang lolos verifikasi. Penyerahan proposal dilakukan setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.

Penyerahan berkas mengikuti jadwal kecamatan sebagai berikut:

  • Senin, 12 Oktober 2026: Kecamatan Ulee Kareng, Syiah Kuala, Kuta Alam
  • Selasa, 13 Oktober 2026: Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Banda Raya
  • Rabu, 14 Oktober 2026: Kecamatan Meuraxa, Kutaraja, Jaya Baru

Syarat kelayakan penerima

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, menegaskan program ini bertujuan memberdayakan ekonomi keluarga fakir dan miskin agar usaha yang dimiliki dapat berkembang.

Program ini merupakan bagian dari upaya Baitul Mal dalam memberdayakan ekonomi umat, khususnya masyarakat fakir dan miskin agar dapat mengembangkan usaha yang dimiliki

Persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima antara lain:

  • Berasal dari keluarga fakir dan/atau miskin
  • Masuk dalam DTSEN/Desil 1 sampai 4
  • Memiliki tanggungan keluarga dan berdomisili di Kota Banda Aceh minimal lima tahun
  • Menyertakan surat keterangan kurang mampu dari keuchik
  • Jika sudah berusaha, wajib melampirkan surat keterangan usaha dari keuchik
  • Penerima dibatasi satu orang per kartu keluarga

Selain itu, Baitul Mal memprioritaskan calon yang belum pernah menerima bantuan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh maupun Baitul Mal Aceh pada periode 2025–2026. Prioritas juga diberikan kepada pelaku usaha yang telah merintis usaha minimal dua tahun dengan kebutuhan modal awal maksimal Rp10 juta.

Ketentuan khusus juga diterapkan untuk mustahik yang tidak memiliki tanggungan: mereka dapat dipertimbangkan bila kondisi ekonomi mendesak dan berusia minimal 40 tahun. Calon penerima bukan keluarga ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, maupun perangkat gampong.

Berkas yang harus dilampirkan

Untuk mengajukan bantuan, masyarakat wajib menyerahkan proposal berisi rincian usaha dan dokumen pendukung berikut:

  • Pendahuluan proposal dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
  • Foto usaha
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif
  • Surat keterangan kurang mampu dari keuchik
  • Surat keterangan usaha dari keuchik (bila sudah berusaha)

Penyerahan berkas harus sesuai jadwal panitia. Baitul Mal tidak menerima berkas di luar jadwal tersebut. Bagi pendaftar yang sebelumnya menyerahkan proposal namun masih kurang persyaratan, diberikan kesempatan melengkapi berkas pada 9 dan 12 Oktober 2026 di kantor Baitul Mal pada jam kerja.

Proses seleksi dan pengumuman

Yusuf mengingatkan bahwa berkas yang tidak dilengkapi sampai batas waktu dianggap gugur. Informasi tentang kelulusan seleksi administrasi, tahapan survei, hingga penetapan penerima bantuan akan diumumkan melalui kanal resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh, termasuk akun Instagram @baitulmalbandaaceh dan situs resmi lembaga.

Calon penerima disarankan memeriksa persyaratan dan menjadwalkan penyerahan berkas sesuai ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait