Nasional

Indonesia dan WIPO Jajaki Perlindungan Budaya Tradisional

Bagikan:
Pertemuan Fadli Zon dengan Direktur Jenderal WIPO di Jenewa untuk bahas perlindungan budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertemu Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss, Kamis, 17 September 2026, untuk menjajaki kerja sama teknis dalam melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia. Pertemuan menekankan kebutuhan instrumen internasional yang mengikat serta program kapasitas untuk komunitas adat dan pemerintah daerah.

Pembahasan inti pertemuan

Pada pertemuan itu dibahas perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pencatatan hak cipta berbasis budaya, dan pemanfaatan kekayaan intelektual oleh masyarakat. Pemerintah mendorong WIPO menghasilkan aturan internasional yang efektif untuk melindungi identitas budaya dan menjamin pembagian manfaat yang adil.

Rencana pendaftaran dan target 2026

Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya memperluas layanan pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, pencatatan KIK, serta pendampingan kreator dan komunitas. Target yang disebutkan untuk 2026 meliputi:

Jenis Target 2026
Pencatatan hak cipta 200
Pendaftaran merek 150
Integrasi Warisan Budaya Takbenda ke Pusat Data Nasional KIK 250 (naik dari 226 pada 2025)

Ruang lingkup kerja sama teknis

Direktur Jenderal WIPO menyambut inisiatif Indonesia dan menawarkan pendampingan teknis. Ruang lingkup yang akan dijajaki meliputi peningkatan kapasitas, penguatan basis data KIK, tata kelola hak, valuasi, komersialisasi berbasis budaya, dan perluasan akses pasar yang menghormati hak komunitas.

Selain itu, kerja sama dapat mencakup collective branding, pengelolaan hak kolektif, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah serta komunitas kreatif.

Pendekatan sensitif budaya

Menbud Fadli Zon menekankan bahwa dokumentasi KIK tidak bisa seragam. Pengetahuan yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia harus dilindungi sesuai karakter masing-masing komunitas. Ia juga menekankan keseimbangan antara pelestarian budaya dan pemanfaatan ekonomi.

"Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil."

"Pemanfaatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. Kekayaan intelektual berbasis budaya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas."

Implikasi dan langkah berikutnya

Kesepakatan awal membuka kemungkinan perumusan instrumen internasional yang lebih kuat serta program teknis bilateral. Jika berjalan, kerja sama ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi warisan budaya menghadapi tantangan komersialisasi dan penyalahgunaan hak.

Ke depan, pemerintah akan melanjutkan pendaftaran, pendataan, dan penguatan kapasitas sambil memastikan mekanisme perlindungan yang sensitif terhadap norma komunitas adat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait