Lokal

Penataan Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur: Dari Ilegal ke Legal

Bagikan:
Pengeboran sumur minyak tradisional di Aceh Timur dan upaya penataan oleh pemerintah

Pemerintah daerah, kepolisian, regulator migas, dan pemangku kepentingan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional di Mapolres Aceh Timur, Kamis (16/7), untuk mencari solusi agar praktik pengeboran rakyat yang selama ini di luar koridor hukum berubah menjadi usaha yang legal, aman, dan berkelanjutan. Setelah rapat, peserta juga meninjau lokasi pengeboran di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan.

Agenda rakor dan pihak yang terlibat

Rakor bertujuan menyatukan langkah penanganan yang komprehensif: aspek hukum, keselamatan kerja, ekonomi, dan lingkungan. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Polres Aceh Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Dinas Lingkungan Hidup, PT Medco E&P Malaka, TNI, pemerintah kecamatan, serta para geuchik dari desa-desa terdampak.

Dalam rakor, disepakati perlunya pendekatan terpadu, tidak hanya penegakan hukum semata.

Kunjungan lapangan dan imbauan ke masyarakat

Usai rapat, rombongan meninjau lokasi pengeboran di Gampong Lhok Leumak untuk melihat kondisi teknis dan berdialog langsung dengan warga yang melakukan pengeboran tradisional. Kepolisian memberikan imbauan agar aktivitas dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan.

Pendekatan terpadu: hukum, sosial, dan lingkungan

Kabagops Polres Aceh Timur, Kompol Sukirno, menegaskan bahwa solusi tidak cukup lewat tindakan represif. Ia meminta kolaborasi lintas sektor.

“Persoalan tersebut harus diselesaikan secara terpadu dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,”

Sukirno menambahkan bahwa tujuan utama bukan sekadar menghentikan kegiatan masyarakat, melainkan memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai aturan sambil melindungi keselamatan dan lingkungan.

Landasan legalisasi dan mekanisme pengelolaan

Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Darma, memaparkan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat kini memiliki dasar regulasi.

“Regulasi tersebut membuka ruang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan, termasuk pengelolaan yang harus dilakukan melalui badan hukum seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi,”

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat, BUMD, dan koperasi melakukan pendataan sumur-sumur rakyat. Data ini akan diajukan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan legalisasi. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, hasil produksi nantinya wajib diserahkan melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Langkah ke depan dan implikasi

Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap penataan sumur minyak rakyat tidak hanya menjadi isu penegakan hukum. Upaya ini diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta mempertahankan mata pencaharian masyarakat di Aceh Timur.

Langkah selanjutnya adalah finalisasi pendataan, pembentukan badan hukum pengelola, dan sosialisasi persyaratan legalisasi ke komunitas penambang tradisional agar transisi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait