Lokal

Polres Aceh Timur Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian Bayi

Bagikan:
Tim forensik melakukan ekshumasi kubur bayi di Aceh Timur untuk pemeriksaan forensik

Tim Khusus Polres Aceh Timur kembali menggali kuburan bayi perempuan pada Jumat (17/7) untuk kepentingan penyidikan. Ekshumasi itu bertujuan memperoleh bukti medis forensik dan memastikan penyebab kematian setelah jenazah ditemukan mengapung pada Minggu (12/7) di DAS Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim.

Proses ekshumasi dan pemeriksaan forensik

Penggalian ulang dilakukan lima hari setelah pemakaman, dengan penyidik Satreskrim menggandeng tim forensik RSUD Langsa. Pemeriksaan dipimpin oleh Dr. dr. Netty Herawati, M.Ked (For), Sp.FM, MH.

Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyatakan ekshumsi penting untuk mengumpulkan bukti ilmiah yang dapat menjelaskan peristiwa ini.

"Ekshumsi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya memperoleh keterangan medis forensik yang dapat menjadi dasar dalam mengungkap secara utuh peristiwa ini, termasuk memastikan penyebab kematian korban,"

Temuan forensik awal

Hasil pemeriksaan tim forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan mencakup cedera di lengan kanan dan pada kedua paha bayi.

"Disamping itu dr. Netty selaku ketua Tim Forensik menyebutkan kematian bayi (korban–red) disebabkan unsur kesengajaan. Ada unsur kesengajaan meninggalnya korban (bayi-red),"

Selain itu, tim medis memperkirakan persalinan bayi berlangsung normal di usia sembilan bulan. Dr. Netty menambahkan estimasi waktu kematian berdasarkan kondisi jenazah.

"Perkiraan kami, bayi tersebut meninggal dunia sekitar empat atau lima hari sebelum ditemukan,"

Langkah laboratorium dan bukti tambahan

Untuk keperluan pemeriksaan lanjutan, tim forensik mengambil sampel yang diperlukan di laboratorium. Sampel meliputi rambut dan tulang paha kanan yang akan diuji secara forensik.

  • Pengambilan sampel rambut
  • Pengambilan sampel tulang paha kanan

Kronologi penemuan dan tindak lanjut penyidikan

Sebelumnya warga menemukan jenazah bayi perempuan mengapung di aliran sungai pada 12 Juli, tepatnya di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh. Setelah ditemukannya jenazah, pihak kepolisian memakamkan korban sebelum kemudian membuka kembali kuburan untuk ekshumasi.

Penyidik saat ini masih mendalami kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil uji forensik. Hasil laboratorium diperkirakan menentukan arah penyidikan selanjutnya.

Catatan akhir: Polres Aceh Timur menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga penyebab pasti kematian terungkap melalui bukti forensik dan keterangan saksi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait