Raja Bius Matiti Bantah Tudingan Kekerasan dalam Sengketa Tanah
Doloksanggul, Humbang Hasundutan — Raja Bius Matiti dari Pomparan Raja Napasang Manullang membantah seluruh tuduhan penganiayaan, pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran terkait sengketa lahan di Desa Matiti. Pernyataan itu disampaikan beberapa waktu lalu setelah muncul laporan dari pihak lawan, Pomparan Op. Patar Munte.
Klarifikasi pihak Raja Bius
Ketua pergerakan Raja Napasang Manullang, Maksun Simanullang, menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan kekerasan dalam sengketa. Ia mengatakan selama aksi di lapangan yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong, bukan pemukulan atau penganiayaan berat.
"Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada tindakan penganiayaan kami lakukan. Kalaupun terjadi di lapangan, hanya adu mulut dan saling dorong saat berlangsung aksi terkait klaim lahan.
Tidak pernah ada pemukulan ataupun tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan."
Maksun juga menyebut bahwa meski massa pihaknya lebih banyak, peserta aksi tetap mematuhi imbauan aparat kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk tidak bertindak anarkis. Ia menyatakan telah memberikan klarifikasi resmi kepada Polres Humbahas dan siap memberi keterangan bila ada alat bukti sah.
Status penyidikan polisi
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, membenarkan adanya dugaan tindak pidana terkait konflik tersebut dan menyatakan kasus itu masih didalami. Hingga keterangan ini dirilis, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan kedua belah pihak saling melapor dengan waktu kejadian berbeda. Ia menegaskan perkembangan penyidikan akan diumumkan sesuai prosedur bila kasus memasuki tahap penyidikan.
Beredar video dan alat bukti
Maksun menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kayu dan benda tajam. Ia menjelaskan benda-benda itu adalah peralatan untuk membersihkan lahan pertanian, bukan senjata atau alat ancaman.
Langkah ke depan dan implikasi
Kasus ini kini berlanjut ke proses penyidikan polisi. Apabila ada bukti yang kuat, kedua pihak berpotensi menghadapi tuntutan pidana. Sementara itu, klaim lahan tetap menjadi masalah sipil yang dapat memerlukan penanganan melalui proses hukum dan mediasi adat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Perkembangan kasus akan dipantau sesuai prosedur kepolisian dan hasil pemeriksaan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wamenkes Tinjau Layanan TB di RSUP H Adam Malik, Tracing di 661 Lokasi
Wamenkes dan Wamendagri meninjau layanan TB di RSUP H Adam Malik (21/7) dengan rencana tracing di 661 lokasi...
Ustadz Fadhli Doakan RSU Sinar Mentari Saat Umrah di Tanah Suci
Ustadz Fadhli Sudiro mendoakan RSU Sinar Mentari Panyabungan saat umrah, berharap rumah sakit terus memberi...
Kemenhut Jalankan OMC di Sumatera Selatan Antisipasi Karhutla
Kemenhut menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumatera Selatan sejak 19 Juli untuk mengurangi risiko karh...
Siswa MTsN 3 Medan Zaskia Zafhira Rebut 2 Medali di CK Classic 2026
Zaskia Zafhira dari MTsN 3 Medan meraih Juara I Kyorugi dan Juara II Poomsae di CK Classic Open Malaysia 202...
Pemkab Serdang Bedagai Beri Bantuan Sekolah untuk Siswa Terdampak Banjir
Pemkab Serdang Bedagai menyerahkan tas, buku, dan perlengkapan sekolah untuk ratusan siswa korban banjir di...
Pemkab Deliserdang Pasang Baliho Ajak Bayar Pajak, Ada Kritik
Pemkab Deliserdang memasang baliho ajak bayar PBB-P2 dan listrik; kebijakan ini dikritik karena sejumlah keg...