Lokal

Raja Bius Matiti Bantah Tudingan Kekerasan dalam Sengketa Tanah

Bagikan:
Lahan sengketa di Desa Matiti, Doloksanggul, Humbang Hasundutan

Doloksanggul, Humbang Hasundutan — Raja Bius Matiti dari Pomparan Raja Napasang Manullang membantah seluruh tuduhan penganiayaan, pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran terkait sengketa lahan di Desa Matiti. Pernyataan itu disampaikan beberapa waktu lalu setelah muncul laporan dari pihak lawan, Pomparan Op. Patar Munte.

Klarifikasi pihak Raja Bius

Ketua pergerakan Raja Napasang Manullang, Maksun Simanullang, menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan kekerasan dalam sengketa. Ia mengatakan selama aksi di lapangan yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong, bukan pemukulan atau penganiayaan berat.

"Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada tindakan penganiayaan kami lakukan. Kalaupun terjadi di lapangan, hanya adu mulut dan saling dorong saat berlangsung aksi terkait klaim lahan.

Tidak pernah ada pemukulan ataupun tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan."

Maksun juga menyebut bahwa meski massa pihaknya lebih banyak, peserta aksi tetap mematuhi imbauan aparat kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk tidak bertindak anarkis. Ia menyatakan telah memberikan klarifikasi resmi kepada Polres Humbahas dan siap memberi keterangan bila ada alat bukti sah.

Status penyidikan polisi

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, membenarkan adanya dugaan tindak pidana terkait konflik tersebut dan menyatakan kasus itu masih didalami. Hingga keterangan ini dirilis, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan kedua belah pihak saling melapor dengan waktu kejadian berbeda. Ia menegaskan perkembangan penyidikan akan diumumkan sesuai prosedur bila kasus memasuki tahap penyidikan.

Beredar video dan alat bukti

Maksun menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kayu dan benda tajam. Ia menjelaskan benda-benda itu adalah peralatan untuk membersihkan lahan pertanian, bukan senjata atau alat ancaman.

Langkah ke depan dan implikasi

Kasus ini kini berlanjut ke proses penyidikan polisi. Apabila ada bukti yang kuat, kedua pihak berpotensi menghadapi tuntutan pidana. Sementara itu, klaim lahan tetap menjadi masalah sipil yang dapat memerlukan penanganan melalui proses hukum dan mediasi adat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Perkembangan kasus akan dipantau sesuai prosedur kepolisian dan hasil pemeriksaan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait