Raja Bius Matiti Bantah Tudingan Kekerasan dalam Sengketa Tanah
Doloksanggul, Humbang Hasundutan — Raja Bius Matiti dari Pomparan Raja Napasang Manullang membantah seluruh tuduhan penganiayaan, pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran terkait sengketa lahan di Desa Matiti. Pernyataan itu disampaikan beberapa waktu lalu setelah muncul laporan dari pihak lawan, Pomparan Op. Patar Munte.
Klarifikasi pihak Raja Bius
Ketua pergerakan Raja Napasang Manullang, Maksun Simanullang, menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan kekerasan dalam sengketa. Ia mengatakan selama aksi di lapangan yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong, bukan pemukulan atau penganiayaan berat.
"Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada tindakan penganiayaan kami lakukan. Kalaupun terjadi di lapangan, hanya adu mulut dan saling dorong saat berlangsung aksi terkait klaim lahan.
Tidak pernah ada pemukulan ataupun tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan."
Maksun juga menyebut bahwa meski massa pihaknya lebih banyak, peserta aksi tetap mematuhi imbauan aparat kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk tidak bertindak anarkis. Ia menyatakan telah memberikan klarifikasi resmi kepada Polres Humbahas dan siap memberi keterangan bila ada alat bukti sah.
Status penyidikan polisi
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, membenarkan adanya dugaan tindak pidana terkait konflik tersebut dan menyatakan kasus itu masih didalami. Hingga keterangan ini dirilis, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan kedua belah pihak saling melapor dengan waktu kejadian berbeda. Ia menegaskan perkembangan penyidikan akan diumumkan sesuai prosedur bila kasus memasuki tahap penyidikan.
Beredar video dan alat bukti
Maksun menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kayu dan benda tajam. Ia menjelaskan benda-benda itu adalah peralatan untuk membersihkan lahan pertanian, bukan senjata atau alat ancaman.
Langkah ke depan dan implikasi
Kasus ini kini berlanjut ke proses penyidikan polisi. Apabila ada bukti yang kuat, kedua pihak berpotensi menghadapi tuntutan pidana. Sementara itu, klaim lahan tetap menjadi masalah sipil yang dapat memerlukan penanganan melalui proses hukum dan mediasi adat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Perkembangan kasus akan dipantau sesuai prosedur kepolisian dan hasil pemeriksaan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...
Wali Kota Ikuti Farewell dan Pedang Pora Kapolres Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi hadir pada farewell parade dan tradisi pedang pora saat serah terima Kapolres Pemat...
Keracunan MBG di Sumut, BGN Tutup SPPG dan Diminta Hentikan Program
Kasus keracunan MBG di Sumut memaksa BGN hentikan operasional SPPG bermasalah dan diminta evaluasi menyeluru...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2.500 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Martoba mendampingi penjualan 2.500 kg jagung petani ke Bulog Pematangsiantar pada 18 Septemb...
Aceh Raih Posisi Empat Besar di MTQ Nasional 2026
Kontingen Aceh finis di posisi empat besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang; Komisi VII DPR Aceh mengapres...