Warga Sarsiantar Desak Penahanan Tersangka Sengketa Tanah di Humbahas
DOLOKSANGGUL — Puluhan warga Sarsiantar melakukan unjuk rasa di Mapolres Humbahas, Senin (20/7), menuntut perlindungan hukum dan penahanan tersangka terkait penganiayaan dalam sengketa tanah di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Aksi ini dipicu klaim warga sebagai pomparan Op. Patar Munte dan dugaan tindak pidana berulang oleh pihak lawan atas objek sengketa.
Aksi dan tuntutan massa
Aksi dimulai sekitar pukul 13.05 WIB dengan peserta membawa baliho yang menuntut penangkapan pelaku pengeroyokan, pencurian/penjarahan, dan pembakaran lahan. Warga meminta polisi memberi perlindungan dan tidak membiarkan tersangka berkeliaran.
Dalam orasinya, penasehat hukum warga, Poltak Silitonga, menegaskan tuntutan agar pelaku diproses secara hukum dan ditahan guna mencegah pengulangan tindak pidana.
"Kami meminta, tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan agar dilakukan penahanan dan diproses secara hukum. Sebab perbuatan tersangka telah meresahkan dan meninggalkan trauma mendalam bagi Warga Sarsiantar,"
Tuntutan hukum dan bukti kepemilikan
Warga menegaskan hak atas tanah yang disengketakan dan menunjukkan dokumen kepemilikan. Pengacara mereka menyebutkan bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) sebagai dasar klaim.
Selain penganiayaan, spanduk dan orasi massa menyorot dugaan tindakan lain yang terjadi di lokasi sengketa:
- Pengeroyokan
- Pencurian/penjarahan
- Pembakaran lahan
"Pak Kapolres, ini sertifikat tanah Op. Patar Munte, tapi kalian biarkan dijarah tanamannya, garis polisi dirusak di depan polisi," kata Poltak dalam orasinya.
Respons kepolisian
Setelah orasi, perwakilan massa dan kuasa hukum melakukan pertemuan di ruang kerja kapolres. Kapolres menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan tak berpihak.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan dalam sengketa ini sudah kami tangani dan telah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada,"
Kapolres juga menyatakan komitmen untuk menegakkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menolak intervensi dari pihak manapun.
Negosiasi dan arah penanganan
Usai menerima penjelasan dari Kapolres, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun pihak pengacara menyatakan akan melanjutkan upaya hukum bila mereka menilai penanganan tidak memadai, termasuk membawa kasus ini ke tingkat pusat.
Kasus sengketa tanah di Desa Matiti masih berlanjut dan menjadi perhatian warga setempat. Proses penyidikan lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya dan potensi penyelesaian konflik lahan di wilayah tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Serdang Bedagai Beri Bantuan Sekolah untuk Siswa Terdampak Banjir
Pemkab Serdang Bedagai menyerahkan tas, buku, dan perlengkapan sekolah untuk ratusan siswa korban banjir di...
Pemkab Deliserdang Pasang Baliho Ajak Bayar Pajak, Ada Kritik
Pemkab Deliserdang memasang baliho ajak bayar PBB-P2 dan listrik; kebijakan ini dikritik karena sejumlah keg...
Pemko Langsa Gelar Lepas Sambut Kapolres, Ada Prosesi Adat Peusijuek
Pemko Langsa menggelar lepas sambut Kapolres di Pendopo Wali Kota, 20 Juli; acara diwarnai prosesi adat Peus...
Ledakan Hancurkan Rumah di Medan: 1 Ditemukan, 2 Masih Hilang
Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Medan, menewaskan satu orang; dua orang masih dicari. Tim gabungan melan...
Polres Padanglawas Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan untuk Penegakan Hukum
Kapolres Padanglawas dan Kejari Padanglawas bertemu 20 Juli untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan mem...
BPN Humbahas Percepat Sertifikasi Aset BMD Pemkab
BPN Humbahas mempercepat sertifikasi Aset Barang Milik Daerah untuk mengamankan aset daerah dan mendukung pr...