Warga Sarsiantar Desak Penahanan Tersangka Sengketa Tanah di Humbahas
DOLOKSANGGUL — Puluhan warga Sarsiantar melakukan unjuk rasa di Mapolres Humbahas, Senin (20/7), menuntut perlindungan hukum dan penahanan tersangka terkait penganiayaan dalam sengketa tanah di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Aksi ini dipicu klaim warga sebagai pomparan Op. Patar Munte dan dugaan tindak pidana berulang oleh pihak lawan atas objek sengketa.
Aksi dan tuntutan massa
Aksi dimulai sekitar pukul 13.05 WIB dengan peserta membawa baliho yang menuntut penangkapan pelaku pengeroyokan, pencurian/penjarahan, dan pembakaran lahan. Warga meminta polisi memberi perlindungan dan tidak membiarkan tersangka berkeliaran.
Dalam orasinya, penasehat hukum warga, Poltak Silitonga, menegaskan tuntutan agar pelaku diproses secara hukum dan ditahan guna mencegah pengulangan tindak pidana.
"Kami meminta, tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan agar dilakukan penahanan dan diproses secara hukum. Sebab perbuatan tersangka telah meresahkan dan meninggalkan trauma mendalam bagi Warga Sarsiantar,"
Tuntutan hukum dan bukti kepemilikan
Warga menegaskan hak atas tanah yang disengketakan dan menunjukkan dokumen kepemilikan. Pengacara mereka menyebutkan bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) sebagai dasar klaim.
Selain penganiayaan, spanduk dan orasi massa menyorot dugaan tindakan lain yang terjadi di lokasi sengketa:
- Pengeroyokan
- Pencurian/penjarahan
- Pembakaran lahan
"Pak Kapolres, ini sertifikat tanah Op. Patar Munte, tapi kalian biarkan dijarah tanamannya, garis polisi dirusak di depan polisi," kata Poltak dalam orasinya.
Respons kepolisian
Setelah orasi, perwakilan massa dan kuasa hukum melakukan pertemuan di ruang kerja kapolres. Kapolres menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan tak berpihak.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan dalam sengketa ini sudah kami tangani dan telah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada,"
Kapolres juga menyatakan komitmen untuk menegakkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menolak intervensi dari pihak manapun.
Negosiasi dan arah penanganan
Usai menerima penjelasan dari Kapolres, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun pihak pengacara menyatakan akan melanjutkan upaya hukum bila mereka menilai penanganan tidak memadai, termasuk membawa kasus ini ke tingkat pusat.
Kasus sengketa tanah di Desa Matiti masih berlanjut dan menjadi perhatian warga setempat. Proses penyidikan lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya dan potensi penyelesaian konflik lahan di wilayah tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polresta Deliserdang Tangkap 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Karo
Polresta Deliserdang menangkap tiga terduga sindikat curanmor di Karo pada 20 September 2026, hasil pengemba...
Polrestabes Medan Tangkap Operator Judi Online Bawa 100 Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap operator judi online dan rekannya, menyita 100 bungkus vape getar di Medan Sungg...
PKS Minta Pemko Medan Jaga Daya Beli saat Ubah Perda Pajak
Fraksi PKS DPRD Medan minta Pemko jelaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi agar tidak membebani masyarak...
Museum Perkebunan Medan Gelar ‘Cerita dari Dua Negeri’ 12 September 2026
Museum Perkebunan Indonesia adakan 'Cerita dari Dua Negeri' di Medan, 12 Sept 2026; mahasiswa Indonesia dan...
Socfindo Beri Penghargaan untuk 165 Karyawan Jubilaris 25 Tahun
PT Socfindo memberikan penghargaan kepada 165 karyawan yang telah mengabdi 25 tahun, lengkap dengan cenderam...
Wabup Aceh Besar Minta MUBES HIMAB 2026 Perkuat Persatuan dan Kepemimpinan
Wabup Aceh Besar minta MUBES HIMAB 2026 jadi momentum memperkuat persatuan, lahirkan kepemimpinan visioner,...