Pemerintah Selaraskan Program Lintas Kementerian untuk Tangani Stunting
Pemerintah menyatakan akan menyelaraskan program lintas kementerian untuk mengatasi stunting di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Tenaga Ahli Bakom RI, Hariqo Satrio, dalam wawancara pada Selasa, 29 September 2026, yang menegaskan koordinasi antar-kementerian menjadi kunci agar kebijakan berjalan selaras dan efektif.
Selaraskan intervensi dan koordinasi kementerian
Hariqo mengatakan intervensi penanganan stunting dijalankan secara bertahap sesuai prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah. Koordinasi antarkementerian akan menjadi mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pelaksanaan kebijakan.
"Kami melakukan seluruh intervensi penanganan stunting secara bertahap sesuai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terdapat perbedaan pelaksanaan kebijakan, kami akan mengoordinasikannya dengan kementerian terkait agar seluruh program berjalan selaras,"
Upaya ini ditujukan agar program kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang berkontribusi pada penurunan angka stunting tidak saling bertentangan.
Perbaikan fasilitas kesehatan sebagai prioritas
Pemerintah memasukkan perbaikan rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan masyarakat ke dalam agenda prioritas. Targetnya adalah memperbaiki sekitar 10 ribu puskesmas pada 2027 untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar.
"Sejumlah puskesmas masih membutuhkan perbaikan karena mengalami kerusakan selama puluhan tahun tanpa penanganan menyeluruh. Ini menguatkan pentingnya pemerataan fasilitas kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan,"
Perbaikan bertahap tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat pencegahan stunting sejak tingkat komunitas, termasuk layanan skrining dan rujukan dini.
Dukungan tenaga medis di wilayah 3T
Pemerintah memberi perhatian khusus pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sejak 2025, kebijakan pemberian tunjangan khusus diberlakukan untuk dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tersebut.
Melalui kebijakan itu, dokter spesialis dan subspesialis di wilayah 3T berhak menerima tunjangan khusus lebih dari Rp30 juta per bulan. Langkah ini diharapkan meningkatkan ketersediaan tenaga medis dan memperluas akses layanan kesehatan di daerah terpencil.
Dampak dan prospek ke depan
Dengan menyelaraskan kebijakan lintas kementerian serta memperbaiki fasilitas kesehatan dan mendorong distribusi tenaga medis, pemerintah menargetkan penanganan stunting yang lebih terpadu. Implementasi koordinasi dan perbaikan infrastruktur menjadi faktor penentu keberhasilan jangka menengah.
Ke depan, efektivitas program akan bergantung pada pelaksanaan lapangan, pemantauan berkala, dan penyesuaian kebijakan bila diperlukan agar target penurunan stunting tercapai secara merata.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
29 September: Hari Jantung, Hari Sarjana, dan Kesadaran Limbah Pangan
Setiap 29 September diperingati tiga momentum: World Heart Day, Hari Sarjana Indonesia, dan hari kesadaran l...
Jenazah di Pesisir Lampung Bukan Korban KM Arupadatu I
Polda Banten menyatakan jenazah di Pekon Balam teridentifikasi sebagai warga Lampung Barat dan tidak terkait...
Aksi 20.000 Buruh di DPR, Ruas Sekitar Berpotensi Macet
Sekitar 20.000 buruh aksi di DPR/MPR RI pada 29 Sept 2026; Polda Metro ingatkan potensi kepadatan dan rekaya...
Jenazah di Pesisir Lampung Bukan Korban KM Arupadatu I
Polda Banten pastikan jenazah di Pekon Balam, Lampung, bukan korban KM Arupadatu I; identitas terverifikasi...
Kemenhaj Siap Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Lansia
Kemenhaj ancam blacklist muthawif yang diduga menyindir jemaah lansia setelah video viral; proses tabayun da...
101 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KND
101 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KND; 52 penyandang disabilitas dan 49 non-disabilitas...