Residivis 41 Tahun Ditangkap di Pematangsiantar Bawa Sabu & Ganja
Pematangsiantar — Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial S (41) pada Selasa, 14 Juli pukul 23.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja depan Gereja HKBP Sukadame, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan dan penelusuran
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyebutkan tim melakukan penyelidikan dan menemukan S berdiri di pinggir jalan sebelum ditangkap. S merupakan warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan tercatat sebagai residivis narkotika.
Barang bukti yang disita
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika serta barang terkait. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu bungkus rokok dari dashboard sepeda motor Yamaha Mio putih BK 1148 NY berisi dua paket ganja seberat 2,50 gram yang dibungkus kertas coklat.
- Satu bungkus rokok kecil yang di dalamnya paket plastik klip berisi sabu seberat 1,39 gram yang dibalut tisu, ditemukan di atas tanah tidak jauh dari posisi S.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diambil dari tangan S.
Pengakuan tersangka dan proses hukum
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja. Ia menyatakan memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Serta merta S dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba untuk penyidikan lanjutan.
"Saat ini S sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengenai status hukum S. Penyidikan dilanjutkan untuk mengusut peran pelaku lain termasuk pria berinisial D yang disebut tersangka.
Penangkapan ini menegaskan upaya aparat kepolisian setempat dalam menindak peredaran narkotika di kota tersebut dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rencong Timur Siap Bertarung di Liga Sepak Takraw Indonesia
PSTI Aceh apresiasi kesiapan Rencong Timur yang berangkat ke Liga Sepak Takraw Indonesia di Bandar Lampung,...
SiLPA Deliserdang 2025 Capai Rp787 Miliar, Pendapatan Terealisasi 99,8%
SiLPA APBD Deliserdang 2025 mencapai Rp787,96 miliar; pendapatan terealisasi 99,8% dan Pemkab raih WTP kedel...
Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Delimas, Ancam Kerahkan 1.000 Orang
Pemkab Deliserdang kirim surat pengosongan Ruko Delimas; pedagang menolak dan ancam kerahkan 1.000 orang jik...
Kuasa Hukum Kecewa, Gelar Perkara Dugaan Gelar Akademik Palsu di Poldasu
Gelar perkara di Polda Sumut soal dugaan penggunaan gelar akademik palsu mengecewakan kuasa hukum; Unimed te...
Kemenag Banda Aceh dan Densus 88 Latih ASN soal Wawasan Kebangsaan
Kemenag Kota Banda Aceh bersama Densus 88 menggelar pembinaan wawasan kebangsaan bagi 60 ASN untuk perkuat m...
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...