Residivis 41 Tahun Ditangkap di Pematangsiantar Bawa Sabu & Ganja
Pematangsiantar — Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial S (41) pada Selasa, 14 Juli pukul 23.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja depan Gereja HKBP Sukadame, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan dan penelusuran
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyebutkan tim melakukan penyelidikan dan menemukan S berdiri di pinggir jalan sebelum ditangkap. S merupakan warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan tercatat sebagai residivis narkotika.
Barang bukti yang disita
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika serta barang terkait. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu bungkus rokok dari dashboard sepeda motor Yamaha Mio putih BK 1148 NY berisi dua paket ganja seberat 2,50 gram yang dibungkus kertas coklat.
- Satu bungkus rokok kecil yang di dalamnya paket plastik klip berisi sabu seberat 1,39 gram yang dibalut tisu, ditemukan di atas tanah tidak jauh dari posisi S.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diambil dari tangan S.
Pengakuan tersangka dan proses hukum
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja. Ia menyatakan memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Serta merta S dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba untuk penyidikan lanjutan.
"Saat ini S sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengenai status hukum S. Penyidikan dilanjutkan untuk mengusut peran pelaku lain termasuk pria berinisial D yang disebut tersangka.
Penangkapan ini menegaskan upaya aparat kepolisian setempat dalam menindak peredaran narkotika di kota tersebut dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...
Wali Kota Ikuti Farewell dan Pedang Pora Kapolres Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi hadir pada farewell parade dan tradisi pedang pora saat serah terima Kapolres Pemat...
Keracunan MBG di Sumut, BGN Tutup SPPG dan Diminta Hentikan Program
Kasus keracunan MBG di Sumut memaksa BGN hentikan operasional SPPG bermasalah dan diminta evaluasi menyeluru...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2.500 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Martoba mendampingi penjualan 2.500 kg jagung petani ke Bulog Pematangsiantar pada 18 Septemb...
Aceh Raih Posisi Empat Besar di MTQ Nasional 2026
Kontingen Aceh finis di posisi empat besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang; Komisi VII DPR Aceh mengapres...