Lokal

Remaja 16 Tahun Ditangkap sebagai Admin Akun Geng Motor di Medan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan remaja terkait geng motor di Patumbak Medan

Medan — Polisi menangkap seorang remaja berinisial JR (16) dari rumahnya di kawasan Patumbak. JR diduga sebagai pemilik akun media sosial kelompok geng motor Simple Life Mandala yang videonya memperlihatkan anggota geng membawa senjata tajam di jalanan Kota Medan.

Penangkapan terhadap admin akun

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki beredarnya sejumlah video di media sosial. Video itu diduga merekam aktivitas kelompok geng motor yang membawa sajam di ruang publik.

Petugas menindaklanjuti laporan dan identifikasi akun yang mengunggah materi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, JR ditetapkan sebagai tersangka pemilik akun yang berfungsi sebagai admin atau pengelola konten.

Penyidik masih memproses kasus ini untuk memastikan peran JR dalam organisasi serta mengumpulkan bukti tambahan terkait konten yang diunggah.

Pencurian di gudang ekspedisi

Di wilayah hukum Polsek Medan Area, Tim Reskrim mengungkap kasus pencurian di gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Expres di Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Area. Kejadian terjadi pada Senin (17/8) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis bersama personel menangkap pelaku yang ternyata merupakan karyawan gudang tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan internal dan pemeriksaan bukti di lokasi.

Polisi masih menelusuri motif dan nilai barang yang hilang akibat pencurian. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku di lingkungan logistik lokal.

Kontroversi penanganan perusahaan di Deliserdang

Di luar Kota Medan, Komisi II DPRD Kabupaten Deliserdang menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Rio Laka Dewa S.STP M.AP. DPRD menilai kepala dinas bersikap tebang pilih dalam menindak perusahaan yang diduga bermasalah.

Salah satu poin sengketa adalah rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena sejak 11 Desember 2025 yang hingga kini belum dijalankan. DPRD menilai kelambanan penegakan rekomendasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap penegakan aturan lingkungan hidup.

Pihak legislatif menyatakan akan menempuh langkah administrasi atau pelaporan untuk meminta pertanggungjawaban kepala dinas jika kebijakan penutupan tidak dilaksanakan.

Ketiga peristiwa tersebut mencerminkan perhatian aparat dan DPRD terhadap keamanan publik dan penegakan aturan di wilayah Sumatera Utara, serta menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran baik di media sosial, lingkungan kerja, maupun tata kelola lingkungan hidup.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait