Remaja 16 Tahun Ditangkap sebagai Admin Akun Geng Motor di Medan
Medan — Polisi menangkap seorang remaja berinisial JR (16) dari rumahnya di kawasan Patumbak. JR diduga sebagai pemilik akun media sosial kelompok geng motor Simple Life Mandala yang videonya memperlihatkan anggota geng membawa senjata tajam di jalanan Kota Medan.
Penangkapan terhadap admin akun
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki beredarnya sejumlah video di media sosial. Video itu diduga merekam aktivitas kelompok geng motor yang membawa sajam di ruang publik.
Petugas menindaklanjuti laporan dan identifikasi akun yang mengunggah materi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, JR ditetapkan sebagai tersangka pemilik akun yang berfungsi sebagai admin atau pengelola konten.
Penyidik masih memproses kasus ini untuk memastikan peran JR dalam organisasi serta mengumpulkan bukti tambahan terkait konten yang diunggah.
Pencurian di gudang ekspedisi
Di wilayah hukum Polsek Medan Area, Tim Reskrim mengungkap kasus pencurian di gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Expres di Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Area. Kejadian terjadi pada Senin (17/8) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis bersama personel menangkap pelaku yang ternyata merupakan karyawan gudang tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan internal dan pemeriksaan bukti di lokasi.
Polisi masih menelusuri motif dan nilai barang yang hilang akibat pencurian. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku di lingkungan logistik lokal.
Kontroversi penanganan perusahaan di Deliserdang
Di luar Kota Medan, Komisi II DPRD Kabupaten Deliserdang menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Rio Laka Dewa S.STP M.AP. DPRD menilai kepala dinas bersikap tebang pilih dalam menindak perusahaan yang diduga bermasalah.
Salah satu poin sengketa adalah rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena sejak 11 Desember 2025 yang hingga kini belum dijalankan. DPRD menilai kelambanan penegakan rekomendasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap penegakan aturan lingkungan hidup.
Pihak legislatif menyatakan akan menempuh langkah administrasi atau pelaporan untuk meminta pertanggungjawaban kepala dinas jika kebijakan penutupan tidak dilaksanakan.
Ketiga peristiwa tersebut mencerminkan perhatian aparat dan DPRD terhadap keamanan publik dan penegakan aturan di wilayah Sumatera Utara, serta menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran baik di media sosial, lingkungan kerja, maupun tata kelola lingkungan hidup.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...