Politik

DPRD Jatim Siapkan Raperda Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial

Bagikan:
Ketua Komisi E DPRD Jatim menerima perwakilan buruh saat audiensi di Surabaya

SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur menyiapkan Raperda Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial sebagai usul inisiatif untuk memperkuat perlindungan pekerja menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rencana itu disampaikan Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno, saat menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan elemen buruh lain pada Senin, 5 Oktober 2026, di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim.

Tujuan Raperda dan langkah preventif

Menurut Untari, raperda dirancang sebagai langkah preventif pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Regulasi lokal ini diharapkan melengkapi upaya pusat setelah Komisi E menuntaskan pembahasan Perda tentang Disabilitas.

"Di tingkat daerah, Komisi E melangkah lebih jauh dengan menyiapkan langkah preventif menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui regulasi lokal,"

Raperda akan diarahkan menjadi instrumen kepastian hukum yang memuat ketentuan jaminan pesangon dan jaminan sosial bagi pekerja di Jawa Timur.

Tuntutan buruh dalam audiensi

Dalam pertemuan, elemen buruh menyampaikan beberapa tuntutan utama terkait ketenagakerjaan dan perlindungan sosial. Mereka mendesak percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru di DPR RI sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

  • Penolakan aturan pengali pesangon sebesar 0,5;
  • Peninjauan kembali sistem alih daya atau outsourcing;
  • Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi Rp3,5 juta;
  • Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kisaran 7,5%–9%;
  • Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan JHT.

Respons DPRD dan koordinasi dengan pusat

Untari menyatakan Komisi E akan mengawal aspirasi pekerja dan berkonsolidasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk memastikan perubahan norma ketenagakerjaan di tingkat pusat tidak merugikan pekerja. Ia menekankan kemudahan koordinasi karena pimpinan Komisi IX satu partai dengan mereka.

"Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan di pusat,"

Isu upah, jaminan sosial, dan data pekerja

Persoalan upah menjadi perhatian utama karena kenaikan harga kebutuhan pokok menekan daya beli pekerja. Untari menyebut aspirasi kenaikan UMP dan UMK perlu dibahas bersama pengusaha untuk mencari formula yang adil.

Isu jaminan sosial juga mencuat. Berdasarkan catatan buruh, sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jawa Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Komisi E berencana mengonfirmasi angka ini lewat rapat kerja lintas instansi yang melibatkan Disnakertrans Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Apindo.

"Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang untuk mencari solusi bersama,"

Langkah lanjutan

Komisi E akan memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk membahas penyesuaian upah yang melindungi pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. DPRD juga mendorong Disnaker melakukan sosialisasi lebih masif terkait insentif, termasuk skema diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi buruh.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan,"
Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait