Lokal

DPRD Batubara Sampaikan Tiga Ranperda, Termasuk Perubahan Penyertaan Modal

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara di gedung DPRD Lima Puluh

LIMAPULUH — DPRD Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna untuk penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rabu (7/10) di gedung DPRD, Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh. Ketiga ranperda itu telah dicatat dan ditetapkan masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2026.

Tiga Ranperda yang Disampaikan

Dalam rapat tersebut DPRD menyampaikan tiga Ranperda utama. Rinciannya disampaikan secara resmi kepada anggota dewan dan jajaran pemerintahan daerah.

  • Perubahan atas Perda Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.
  • Ranperda tentang Inovasi Daerah yang bertujuan mengatur langkah-langkah inovatif daerah (judul Ranperda sesuai naskah yang disampaikan).
  • Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembentukan perangkat daerah.

Status dan Penetapan dalam Program

Menurut keterangan resmi di DPRD Kabupaten Batubara, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah untuk Tahun 2026. Dengan pencatatan ini, ketiga naskah akan mengikuti mekanisme pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan daerah.

Pelaksana Rapat dan Peserta

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Safi'i dan didampingi Wakil Ketua Nurhaji. Hadir pula Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP. Sekretariat DPRD (Plt Sekwan) diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST, M.Si.

Selain pimpinan dan pejabat tersebut, rapat dihadiri seluruh anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur forkopimda. Keterlibatan pihak-pihak ini menandai pembahasan yang melibatkan aspek legislatif dan eksekutif daerah.

Ketiga Ranperda yang disampaikan kini tercatat resmi di program pembentukan Perda 2026, sehingga akan menjadi bagian dari agenda kerja DPRD Kabupaten Batubara pada periode pembahasan yang telah ditetapkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait