Lokal

Prof Muzakkir: Putusan MK soal Gibran Ciptakan Preseden Buruk

Bagikan:
Prof. Muzakkir Samidan menyampaikan kritik atas putusan MK terkait keabsahan Gibran

Langsa — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 sangat memprihatinkan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (7/10), Muzakkir mengatakan putusan MK tidak hanya harus dinilai dari sisi normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap posisi Wakil Presiden jika ada persoalan administrasi seperti ijazah.

Kritik atas putusan MK

Muzakkir, yang juga Ketua MPW HISSI Aceh, menilai putusan MK cenderung memberikan penjelasan normatif tanpa menegaskan akibat hukum terhadap isu yang diajukan dalam gugatan.

“Mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prof. Denny Indrayana dkk terhadap Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan keabsahan calon Wakil Presiden tahun 2024 sangat memprihatinkan,”

Ia menambahkan, putusan seperti itu berisiko meninggalkan kebingungan hukum karena tidak ada kepastian implikasi atas temuan yang mendasari gugatan.

Isu ijazah dan kepastian hukum

Berdasarkan pemahamannya terhadap putusan, Muzakkir menyebut terdapat masalah seputar persyaratan ijazah setingkat SMA yang dikaitkan dengan keabsahan pencalonan Gibran.

“Pada sisi lain, harus juga dicermati akibat terhadap posisi Wakil Presiden,”

Dia menekankan bahwa peradilan yang baik wajib menghadirkan kepastian hukum melalui setiap putusan, sehingga publik memperoleh kejelasan status hukum terhadap persoalan yang dipermasalahkan.

Dampak politik dan preseden

Muzakkir memperingatkan putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi wajah hukum Indonesia. Secara politik, keputusan MK bisa membuka ruang bagi Gibran untuk tetap berada dalam kekuasaan tanpa tekanan hukum yang berarti.

“Dari putusan MK pada perspektif lain memberikan ruang yang luas kepada Gibran. Secara politik akan semakin kuat dan populer untuk terus berada dalam kekuasaan sebagai Wakil Presiden. Masyarakat tidak akan peduli lagi dengan kesalahan yang dilakukan oleh Gibran,”

Ia juga menilai MK terkesan mengalihkan tanggung jawab ketika menyatakan persoalan tersebut bukan kewenangannya, sehingga polemik berpotensi berkepanjangan.

Harapan dan penutup

Muzakkir menyayangkan bahwa MK, yang semestinya menjadi harapan terakhir rakyat untuk kepastian dan keadilan hukum, tidak menunjukkan keberanian saat berhadapan dengan kekuasaan.

“Dimana bisa diperoleh kebenaran dan kepastian hukum di Indonesia jika MK sendiri mandul dan tidak berintegritas?”

Meski begitu, ia berharap masyarakat tetap percaya pada keadilan meski proses hukum belum memuaskan. Muzakkir juga mengingatkan bahwa pada akhirnya akan ada penghukuman terhadap mereka yang menutupi kebenaran.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait