Prof Muzakkir: Putusan MK soal Gibran Ciptakan Preseden Buruk
Langsa — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 sangat memprihatinkan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (7/10), Muzakkir mengatakan putusan MK tidak hanya harus dinilai dari sisi normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap posisi Wakil Presiden jika ada persoalan administrasi seperti ijazah.
Kritik atas putusan MK
Muzakkir, yang juga Ketua MPW HISSI Aceh, menilai putusan MK cenderung memberikan penjelasan normatif tanpa menegaskan akibat hukum terhadap isu yang diajukan dalam gugatan.
“Mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prof. Denny Indrayana dkk terhadap Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan keabsahan calon Wakil Presiden tahun 2024 sangat memprihatinkan,”
Ia menambahkan, putusan seperti itu berisiko meninggalkan kebingungan hukum karena tidak ada kepastian implikasi atas temuan yang mendasari gugatan.
Isu ijazah dan kepastian hukum
Berdasarkan pemahamannya terhadap putusan, Muzakkir menyebut terdapat masalah seputar persyaratan ijazah setingkat SMA yang dikaitkan dengan keabsahan pencalonan Gibran.
“Pada sisi lain, harus juga dicermati akibat terhadap posisi Wakil Presiden,”
Dia menekankan bahwa peradilan yang baik wajib menghadirkan kepastian hukum melalui setiap putusan, sehingga publik memperoleh kejelasan status hukum terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
Dampak politik dan preseden
Muzakkir memperingatkan putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi wajah hukum Indonesia. Secara politik, keputusan MK bisa membuka ruang bagi Gibran untuk tetap berada dalam kekuasaan tanpa tekanan hukum yang berarti.
“Dari putusan MK pada perspektif lain memberikan ruang yang luas kepada Gibran. Secara politik akan semakin kuat dan populer untuk terus berada dalam kekuasaan sebagai Wakil Presiden. Masyarakat tidak akan peduli lagi dengan kesalahan yang dilakukan oleh Gibran,”
Ia juga menilai MK terkesan mengalihkan tanggung jawab ketika menyatakan persoalan tersebut bukan kewenangannya, sehingga polemik berpotensi berkepanjangan.
Harapan dan penutup
Muzakkir menyayangkan bahwa MK, yang semestinya menjadi harapan terakhir rakyat untuk kepastian dan keadilan hukum, tidak menunjukkan keberanian saat berhadapan dengan kekuasaan.
“Dimana bisa diperoleh kebenaran dan kepastian hukum di Indonesia jika MK sendiri mandul dan tidak berintegritas?”
Meski begitu, ia berharap masyarakat tetap percaya pada keadilan meski proses hukum belum memuaskan. Muzakkir juga mengingatkan bahwa pada akhirnya akan ada penghukuman terhadap mereka yang menutupi kebenaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT SBA Serahkan Mesin Penyedot Pasir untuk Nelayan Lhoknga
PT SBA menyerahkan mesin penyedot pasir kepada nelayan Lhok Krueng Raba pada 8 Oktober sebagai bagian PPM 20...
Aceh Besar Jajaki Kerja Sama dengan BMKG untuk Dukung Pertanian dan Perikanan
Pemkab Aceh Besar dan BMKG mulai menjajaki kerja sama informasi cuaca dan iklim untuk dukung pertanian, peri...
Dekranasda Sabang Bina Pengrajin Ecoprint, Ketua Praktik Langsung
Ketua Dekranasda Sabang praktik pembuatan ecoprint bersama pengrajin di Wisma Zahira, Rabu (7/10), fokus pad...
Aceh Besar Apresiasi Konsistensi CLASSIC XI Dayah Insan Qurani
Pemkab Aceh Besar mengapresiasi penyelenggaraan CLASSIC XI Dayah Insan Qurani pada 7 Oktober sebagai wadah p...
Aceh Besar Sosialisasikan Hak Akses Data Kependudukan ke OPD
Pemkab Aceh Besar sosialisasikan hak akses data kependudukan untuk OPD agar pemanfaatan data lebih akurat, a...
Kapolda Sumut Sonny Irawan Minta Personel Tingkatkan Pelayanan dan Komunikasi
Irjen Pol Sonny Irawan pimpin apel perdana Kapolda Sumut, minta personel tingkatkan pelayanan, komunikasi, d...