Cara Perpanjang SIM Online 2026: Lengkap Tanpa ke Satpas
Jakarta, 2026 — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memperpanjang masa berlaku secara online melalui layanan digital resmi Korps Lalu Lintas Polri. Proses ini memungkinkan pengajuan perpanjangan tanpa harus menyelesaikan seluruh tahapan di kantor Satpas, asalkan SIM masih dalam masa berlaku.
Syarat utama: SIM masih berlaku
Sebelum memulai, pastikan masa berlaku SIM belum habis. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah melewati masa berlaku pada dasarnya harus diproses sebagai penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.
Persiapan awal: aplikasi dan nomor aktif
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi layanan digital Korlantas. Setelah terpasang, pengguna wajib mendaftar menggunakan nomor telepon yang masih aktif untuk verifikasi akun. Simpan baik-baik PIN dan data keamanan agar proses tidak terganggu.
Langkah-langkah perpanjangan SIM online
Di halaman utama aplikasi, pilih bagian SIM lalu menu Perpanjang SIM. Sebelum melanjutkan, baca persyaratan dan ketentuan yang tampil pada layar.
- Unduh aplikasi layanan digital Korlantas dan registrasi dengan nomor HP aktif.
- Masuk ke menu SIM lalu pilih Perpanjang SIM.
- Isi data yang diminta, termasuk NIK dan data pada SIM.
- Ikuti instruksi verifikasi dan pembayaran melalui aplikasi.
- Tunggu konfirmasi dan opsi pengantaran bila tersedia.
Layanan alternatif dan jangkauan
Korlantas masih menyediakan layanan tatap muka di Satpas dan pelayanan keliling. Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Namun untuk pengguna yang ingin menghindari kunjungan ke kantor, aplikasi digital menawarkan proses yang lebih ringkas.
Informasi resmi dan tindak lanjut
Untuk petunjuk resmi dan pembaruan prosedur, pengguna dapat mengakses informasi di situs resmi Korlantas Polri atau melalui menu bantuan di aplikasi. Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan dokumen dan tarif, cek langsung informasi pada kanal resmi tersebut.
Peralihan ke layanan digital ini bagian dari upaya Korlantas memperkuat SIM Digital dan integrasi layanan dokumen berkendara, guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.
Reporter otomotif yang membahas kendaraan terbaru, teknologi otomotif, dan industri transportasi.
Berita Terkait
Aa Juju Keluhkan IONIQ 5 dan Aftersales, Hyundai Minta Maaf
Aa Juju mengeluhkan IONIQ 5 dan layanan aftersales Hyundai Fatmawati; Hyundai menyampaikan permintaan maaf d...
IMHAX 2026: Pameran Helm, Apparel, dan Aksesori Motor di SMESCO
IMHAX 2026 digelar 3–6 Sep 2026 di SMESCO Jakarta, menampilkan helm, apparel, aksesori, brand motor premium,...
OMODA & JAECOO Buka Dealer ke-37 di Ciledug, Perkuat Jaringan Tangerang
OMODA & JAECOO membuka dealer ke-37 di Ciledug kerja sama dengan SUN Motor Group, hadirkan J5 EV dan layanan...
Jamda HAI Jawa Barat & Milangkala ke-2 HAI Cimahi di Pangalengan
Jamda IV HAI Jawa Barat dan Milangkala ke-2 HAI Cimahi digelar 15–16 Agustus 2026 di Pangalengan, dihadiri s...
GIIAS Surabaya 2026: Area Lebih Luas dan Peserta Terbanyak
GIIAS Surabaya 2026 digelar 26–30 Agustus di Grand City dengan area lebih luas dan peserta terbanyak, menarg...
OLXmobbi di GIIAS 2026: Pertumbuhan 12% dan Program KEJUTAN hingga 30 Sep
OLXmobbi catat kenaikan volume trade-in 12% di GIIAS 2026 dan luncurkan program KEJUTAN dengan hadiah hingga...