Cara Perpanjang SIM Online 2026: Lengkap Tanpa ke Satpas
Jakarta, 2026 — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memperpanjang masa berlaku secara online melalui layanan digital resmi Korps Lalu Lintas Polri. Proses ini memungkinkan pengajuan perpanjangan tanpa harus menyelesaikan seluruh tahapan di kantor Satpas, asalkan SIM masih dalam masa berlaku.
Syarat utama: SIM masih berlaku
Sebelum memulai, pastikan masa berlaku SIM belum habis. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah melewati masa berlaku pada dasarnya harus diproses sebagai penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.
Persiapan awal: aplikasi dan nomor aktif
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi layanan digital Korlantas. Setelah terpasang, pengguna wajib mendaftar menggunakan nomor telepon yang masih aktif untuk verifikasi akun. Simpan baik-baik PIN dan data keamanan agar proses tidak terganggu.
Langkah-langkah perpanjangan SIM online
Di halaman utama aplikasi, pilih bagian SIM lalu menu Perpanjang SIM. Sebelum melanjutkan, baca persyaratan dan ketentuan yang tampil pada layar.
- Unduh aplikasi layanan digital Korlantas dan registrasi dengan nomor HP aktif.
- Masuk ke menu SIM lalu pilih Perpanjang SIM.
- Isi data yang diminta, termasuk NIK dan data pada SIM.
- Ikuti instruksi verifikasi dan pembayaran melalui aplikasi.
- Tunggu konfirmasi dan opsi pengantaran bila tersedia.
Layanan alternatif dan jangkauan
Korlantas masih menyediakan layanan tatap muka di Satpas dan pelayanan keliling. Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Namun untuk pengguna yang ingin menghindari kunjungan ke kantor, aplikasi digital menawarkan proses yang lebih ringkas.
Informasi resmi dan tindak lanjut
Untuk petunjuk resmi dan pembaruan prosedur, pengguna dapat mengakses informasi di situs resmi Korlantas Polri atau melalui menu bantuan di aplikasi. Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan dokumen dan tarif, cek langsung informasi pada kanal resmi tersebut.
Peralihan ke layanan digital ini bagian dari upaya Korlantas memperkuat SIM Digital dan integrasi layanan dokumen berkendara, guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.
Reporter otomotif yang membahas kendaraan terbaru, teknologi otomotif, dan industri transportasi.
Berita Terkait
Badly Kibarkan Merah Putih, Raih Podium di IM4AC Motegi 2026
Muhammad Badly Ayatullah finis ketiga di IM4AC Motegi 2026, meraih podium pertama musim ini setelah tampil i...
4 Rider AHM Siap Berlaga di Moto4 Asia Cup Motegi 2026
Empat rider AHM—Bintang, Resky, Badly, dan Maulana—siap berlaga di putaran ketiga IM4AC 2026 di Motegi pada...
Ribuan Penonton Padati Yamaha Enduro Challenge Sidoarjo
Ribuan penonton memadati Yamaha Enduro Challenge Sidoarjo (26–27 Sept 2026); ratusan starter adu skill di tr...
GIIAS Semarang 2026 Dibuka, 19 Merek Tampilkan Teknologi Otomotif
GIIAS Semarang 2026 dibuka 30 Sept di Muladi Dome UNDIP; 19 merek ikuti pameran dan ada potongan BBNKB 10% u...
Honda Daya Jayadi Tutup Kejurnas Motoprix 2026 di Mijen
Honda Daya Jayadi menutup Kejurnas Motoprix 2026 di Mijen dengan Agam Abdillah catatkan posisi 5 dan 4; Daff...
Kiandra Ramadhipa Podium dan Tambah Poin di Aragón
Kiandra Ramadhipa finis 2-4 di Aragón, raih podium ketiga musim ini dan tambah poin penting jelang seri penu...