Nasional

BNPB Perkuat Perlindungan Disabilitas dalam Penanganan Bencana

Bagikan:
Ilustrasi layanan inklusif bagi penyandang disabilitas saat penanganan bencana

BNPB memperkuat perlindungan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dalam penanganan bencana melalui kebijakan dan layanan khusus. Kebijakan itu diberlakukan agar kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia menjadi bagian wajib dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Kebijakan dan regulasi

Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo, menyatakan kebijakan perlindungan disabilitas telah diterapkan sejak 2014 melalui regulasi internal BNPB. Aturan tersebut mengatur penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas secara terpadu dalam penanggulangan bencana.

Selain itu, BNPB memperkuat pengarusutamaan gender melalui Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi landasan agar respons bencana memperhatikan kebutuhan perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan secara lebih menyeluruh.

Implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD)

Hingga kini, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) baru berjalan di lima provinsi. Kelima provinsi itu adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.

BNPB mendorong pembentukan ULD oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, maupun organisasi penyandang disabilitas sesuai kebutuhan tiap daerah. Pelayanan ini dirancang mencakup penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam semua aktivitas kebencanaan.

Upaya memperluas layanan dan tantangan

BNPB menyatakan akan mengajak mitra untuk memperluas pengarusutamaan gender dan pendirian layanan disabilitas di wilayah Kalimantan. Langkah ini bertujuan agar akses layanan inklusif tidak hanya terpusat di pulau-pulau tertentu.

BNPB juga menegaskan bahwa dampak bencana tidak hanya mempengaruhi orang yang sudah memiliki disabilitas. Bencana berpotensi menyebabkan munculnya disabilitas baru di masyarakat, sehingga kebutuhan layanan inklusif harus diperhitungkan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan.

"Kami sudah memiliki aturan terkait perlindungan dan partisipasi disabilitas dalam penyelenggaraan bencana sejak tahun 2014 tersebut. Kebijakan itu terus kami kuatkan agar kebutuhan penyandang disabilitas semakin terakomodasi dalam penanggulangan bencana di daerah nasional,"

Penguatan kebijakan dan perluasan ULD menjadi langkah strategis untuk memastikan respons bencana lebih adil dan ramah bagi semua kelompok. Ke depan, monitoring pelaksanaan di tingkat daerah dan kolaborasi lintas sektor akan menentukan efektifitas perlindungan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait