BNPB Perkuat Perlindungan Disabilitas dalam Penanganan Bencana
BNPB memperkuat perlindungan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dalam penanganan bencana melalui kebijakan dan layanan khusus. Kebijakan itu diberlakukan agar kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia menjadi bagian wajib dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
Kebijakan dan regulasi
Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo, menyatakan kebijakan perlindungan disabilitas telah diterapkan sejak 2014 melalui regulasi internal BNPB. Aturan tersebut mengatur penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas secara terpadu dalam penanggulangan bencana.
Selain itu, BNPB memperkuat pengarusutamaan gender melalui Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi landasan agar respons bencana memperhatikan kebutuhan perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan secara lebih menyeluruh.
Implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD)
Hingga kini, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) baru berjalan di lima provinsi. Kelima provinsi itu adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.
BNPB mendorong pembentukan ULD oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, maupun organisasi penyandang disabilitas sesuai kebutuhan tiap daerah. Pelayanan ini dirancang mencakup penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam semua aktivitas kebencanaan.
Upaya memperluas layanan dan tantangan
BNPB menyatakan akan mengajak mitra untuk memperluas pengarusutamaan gender dan pendirian layanan disabilitas di wilayah Kalimantan. Langkah ini bertujuan agar akses layanan inklusif tidak hanya terpusat di pulau-pulau tertentu.
BNPB juga menegaskan bahwa dampak bencana tidak hanya mempengaruhi orang yang sudah memiliki disabilitas. Bencana berpotensi menyebabkan munculnya disabilitas baru di masyarakat, sehingga kebutuhan layanan inklusif harus diperhitungkan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan.
"Kami sudah memiliki aturan terkait perlindungan dan partisipasi disabilitas dalam penyelenggaraan bencana sejak tahun 2014 tersebut. Kebijakan itu terus kami kuatkan agar kebutuhan penyandang disabilitas semakin terakomodasi dalam penanggulangan bencana di daerah nasional,"
Penguatan kebijakan dan perluasan ULD menjadi langkah strategis untuk memastikan respons bencana lebih adil dan ramah bagi semua kelompok. Ke depan, monitoring pelaksanaan di tingkat daerah dan kolaborasi lintas sektor akan menentukan efektifitas perlindungan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Idrus: Prabowo Konsisten Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan
Idrus Marham memuji konsistensi Prabowo dalam merawat persatuan lewat safari politik dan ajakan merangkul ri...
BGN Sambut Usulan Unit Pemulihan untuk Korban MBG
BGN menyambut rekomendasi pembentukan unit pemulihan korban MBG untuk penanganan lebih sistematis dan perlin...
Bagaimana Penyiar Radio Dekatkan Diri dengan Pendengar lewat Titip Salam
Penyiar radio era 1980–1990-an menjalin kedekatan lewat program titip salam; pesan dikirim via kartu pos, te...
KLH Apresiasi PPLi Siap Dukung Target Bebas PCB 2028
KLH apresiasi kesiapan fasilitas PPLi di Bogor sebagai penopang target Indonesia bebas PCB pada 2028 setelah...
Poppy Tiendas: Penyiar Perempuan Legendaris RRI
Poppy Tiendas, penyiar RRI Jakarta sejak Juli 1966, berkarier di RRI dan TVRI serta juara Bintang Radio 1967...
Midea Ekspor 2 Juta Unit, Indonesia Perkuat Peran di Jaringan Global
Midea Electronics Indonesia ekspor 2 juta unit ke ASEAN dan Amerika Utara; produksi 3 juta unit dan pabrik C...