Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penyerangan Polisi di Medan
MEDAN — Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel kepolisian saat operasi penangkapan bandar narkoba di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (24/6).
Penetapan tersangka dan tindak lanjut
Menurut Kabid Humas, dari enam orang yang semula diamankan, penyidik menemukan bukti bahwa hanya dua pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota ketika penangkapan berlangsung. Kedua tersangka tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari 6 enam orang yang diamankan, hanya dua yang terbukti melakukan penganiayaan (penyerangan) secara bersama-sama saat personel hendak menangkap pelaku narkoba,"
Sementara itu, empat orang lain tidak diproses pidana karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan kemudian menjalani rehabilitasi.
"Terhadap kedua tersangka itu telah diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan. Sedangkan empat orang lainnya dilakukan rehabilitasi karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,"
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa bermula saat personel melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. Aksi penangkapan itu terekam dan menjadi viral di media sosial pada Jumat (29/5). Dalam rekaman, tampak warga melempari petugas dengan batu dari jarak sekitar 50 meter.
Menanggapi ancaman tersebut, aparat sempat mengeluarkan senjata api untuk memaksa massa membubarkan diri. Target operasi, yaitu bandar narkoba yang hendak ditangkap, berhasil melarikan diri saat kejadian.
"Penyerangan itu terjadi saat anggota kita hendak melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Sejauh peristiwa itu masih dalam penyelidikan,"
Status penyelidikan dan dampak
Polda Sumut menyatakan kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap pelaku lain dan memperjelas kronologi. Penyerangan terhadap petugas saat operasi pemberantasan narkoba dinilai akan mengganggu upaya penegakan hukum dan penanganan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan di Direktorat Reskrimum, sedangkan rehabilitasi bagi empat orang dilaksanakan sesuai ketentuan kesehatan dan program pemulihan penyalahguna narkoba.
Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap bandar yang kabur untuk melanjutkan proses penindakan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut Perketat Patroli Gabungan Cegah Peredaran Narkoba
Pemprov Sumut intensifkan patroli gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di Tanjungbalai dan Asahan untuk menutu...
Asahan Dapat 56 Lokasi P3-TGAI 2026, Bupati Minta Pengawalan Ketat
Bupati Asahan hadiri sosialisasi P3-TGAI 2026 di Medan; Asahan mendapat alokasi 56 lokasi untuk rehabilitasi...
Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Narkoba di Aek Kanopan Timur
Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menggerebek sarang narkoba di Aek Kanopan Timur setelah video vira...
Changan Pasarkan Dua Mobil Listrik di Medan: Deepal S07 dan Lumin
Indomobil Changan resmi jual dua EV di Medan: Deepal S07 dan Lumin, tersedia pesan di showroom Jl. Amir Hamz...
Lepas Sambut Kapolsek Peukan Bada, Sinergi Kamtibmas Ditegaskan
Forkopimcam dan Forum Keuchik gelar lepas sambut Kapolsek Peukan Bada (23/6); sinergi polisi-pemda-masyaraka...
Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk 5.400 Pekerja Rentan
DPRK dan Pemkot Banda Aceh menganggarkan asuransi untuk 5.400 pekerja rentan pada APBK 2026, bekerja sama de...