Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penyerangan Polisi di Medan
MEDAN — Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel kepolisian saat operasi penangkapan bandar narkoba di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (24/6).
Penetapan tersangka dan tindak lanjut
Menurut Kabid Humas, dari enam orang yang semula diamankan, penyidik menemukan bukti bahwa hanya dua pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota ketika penangkapan berlangsung. Kedua tersangka tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari 6 enam orang yang diamankan, hanya dua yang terbukti melakukan penganiayaan (penyerangan) secara bersama-sama saat personel hendak menangkap pelaku narkoba,"
Sementara itu, empat orang lain tidak diproses pidana karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan kemudian menjalani rehabilitasi.
"Terhadap kedua tersangka itu telah diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan. Sedangkan empat orang lainnya dilakukan rehabilitasi karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,"
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa bermula saat personel melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. Aksi penangkapan itu terekam dan menjadi viral di media sosial pada Jumat (29/5). Dalam rekaman, tampak warga melempari petugas dengan batu dari jarak sekitar 50 meter.
Menanggapi ancaman tersebut, aparat sempat mengeluarkan senjata api untuk memaksa massa membubarkan diri. Target operasi, yaitu bandar narkoba yang hendak ditangkap, berhasil melarikan diri saat kejadian.
"Penyerangan itu terjadi saat anggota kita hendak melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Sejauh peristiwa itu masih dalam penyelidikan,"
Status penyelidikan dan dampak
Polda Sumut menyatakan kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap pelaku lain dan memperjelas kronologi. Penyerangan terhadap petugas saat operasi pemberantasan narkoba dinilai akan mengganggu upaya penegakan hukum dan penanganan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan di Direktorat Reskrimum, sedangkan rehabilitasi bagi empat orang dilaksanakan sesuai ketentuan kesehatan dan program pemulihan penyalahguna narkoba.
Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap bandar yang kabur untuk melanjutkan proses penindakan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...