Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penyerangan Polisi di Medan
MEDAN — Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel kepolisian saat operasi penangkapan bandar narkoba di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (24/6).
Penetapan tersangka dan tindak lanjut
Menurut Kabid Humas, dari enam orang yang semula diamankan, penyidik menemukan bukti bahwa hanya dua pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota ketika penangkapan berlangsung. Kedua tersangka tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari 6 enam orang yang diamankan, hanya dua yang terbukti melakukan penganiayaan (penyerangan) secara bersama-sama saat personel hendak menangkap pelaku narkoba,"
Sementara itu, empat orang lain tidak diproses pidana karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan kemudian menjalani rehabilitasi.
"Terhadap kedua tersangka itu telah diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan. Sedangkan empat orang lainnya dilakukan rehabilitasi karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,"
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa bermula saat personel melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. Aksi penangkapan itu terekam dan menjadi viral di media sosial pada Jumat (29/5). Dalam rekaman, tampak warga melempari petugas dengan batu dari jarak sekitar 50 meter.
Menanggapi ancaman tersebut, aparat sempat mengeluarkan senjata api untuk memaksa massa membubarkan diri. Target operasi, yaitu bandar narkoba yang hendak ditangkap, berhasil melarikan diri saat kejadian.
"Penyerangan itu terjadi saat anggota kita hendak melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Sejauh peristiwa itu masih dalam penyelidikan,"
Status penyelidikan dan dampak
Polda Sumut menyatakan kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap pelaku lain dan memperjelas kronologi. Penyerangan terhadap petugas saat operasi pemberantasan narkoba dinilai akan mengganggu upaya penegakan hukum dan penanganan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan di Direktorat Reskrimum, sedangkan rehabilitasi bagi empat orang dilaksanakan sesuai ketentuan kesehatan dan program pemulihan penyalahguna narkoba.
Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap bandar yang kabur untuk melanjutkan proses penindakan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...