Lokal

Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk 5.400 Pekerja Rentan

Bagikan:
Ilustrasi pekerja rentan menerima informasi program asuransi di Banda Aceh

Banda Aceh — DPRK dan Pemerintah Kota telah menganggarkan program asuransi untuk 5.400 pekerja rentan pada APBK 2026. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026). Program ini dimaksudkan memberi perlindungan finansial bagi pekerja informal yang bekerja berisiko tinggi.

Alokasi anggaran dan realisasi

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menjelaskan dana sudah dialokasikan dalam APBK 2026 untuk lebih dari 5.000 peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2026 berjalan, sebanyak tujuh pekerja rentan di Banda Aceh telah mendapat santunan dari program tersebut, dan masih terus diproses klaim lainnya.

Alhamdulillah dalam APBK 2026 ini sudah teralokasikan anggaran untuk asuransi pekerja rentan di Banda Aceh 5000 lebih melalui BPJS ketenagakerjaan,

Kisah korban dan urgensi perlindungan

Irwansyah menyinggung beberapa peristiwa tragis yang mempertegas kebutuhan perlindungan, seperti pemasang baliho yang tewas setelah tergantung di tiang baliho dan peserta magang yang meninggal akibat kebakaran mesin kapal saat bekerja. Peristiwa itu mendorong pemerintah memperkuat skema jaminan sosial untuk pekerja rentan.

Jika ada pekerja rentan (seperti pemasang baliho, pekerja buruh, tukang becak) yang mengalami musibah sampai meninggal saat bekerja, bisa dibantu uang duka 42 juta yang tentu dapat meringankan keluarga duka yang ditinggal, jika sakit bisa bantu biaya pengobatannya sampai sembuh,

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program utama untuk memberi perlindungan finansial. Ringkasannya sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perawatan medis tanpa batas biaya sampai sembuh, santunan upah, dan santunan cacat.
  • Jaminan Kematian (JKM): santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa sampai jenjang perguruan tinggi bagi maksimal dua anak.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): tabungan yang dibayarkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau cacat total, dengan opsi pencairan sebagian.
  • Jaminan Pensiun (JP): manfaat bulanan untuk menjaga derajat hidup saat memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): bantuan uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK.

Seruan kepada pelaku usaha

Pemangku kebijakan mendorong pemilik usaha, termasuk pemilik warkop, kafe, dan hotel, agar mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja selama bekerja.

Pelaksanaan alokasi dan proses klaim akan terus dipantau oleh DPRK dan Pemerintah Kota. Ke depan, pihak terkait berencana memperluas jangkauan peserta agar lebih banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait