Lokal

Polsek Tanjung Pura Tangkap Pengedar, Sabu 0,84 Gram Disita

Bagikan:
Ilustrasi pengungkapan narkoba oleh kepolisian di Langkat

Polsek Tanjung Pura menangkap seorang pria dan menyita narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan.

Penggerebekan dan penangkapan

Personel Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Pekubuan. Beberapa jam pengintaian berlanjut ke penggerebekan sehingga petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YD (38).

Barang bukti yang diamankan

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang utama yang ditemukan adalah satu klip sedang berisi narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu diamankan pula sejumlah peralatan dan barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.

  • 1 klip berisi sabu bruto 0,84 gram
  • 17 klip plastik kosong
  • 3 bong atau alat hisap
  • 2 sendok pipet
  • 1 karet pirex
  • 1 pipet sedot
  • 2 unit handphone
  • 3 unit HT
  • 9 mancis
  • 1 bilah samurai besi

Pernyataan polisi

Kepala Polsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel operasional. Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo juga menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lain yang meresahkan masyarakat.

Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu Polres Langkat bersama jajaran akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba

Layanan darurat dan proses lanjut

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 Polri. Layanan tersebut aktif 24 jam untuk menerima laporan gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, dan tindak kriminal lainnya.

Layanan tersebut aktif selama 24 jam guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!