Polsek Tanjung Pura Tangkap Pengedar, Sabu 0,84 Gram Disita
Polsek Tanjung Pura menangkap seorang pria dan menyita narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan.
Penggerebekan dan penangkapan
Personel Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Pekubuan. Beberapa jam pengintaian berlanjut ke penggerebekan sehingga petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YD (38).
Barang bukti yang diamankan
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang utama yang ditemukan adalah satu klip sedang berisi narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu diamankan pula sejumlah peralatan dan barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.
- 1 klip berisi sabu bruto 0,84 gram
- 17 klip plastik kosong
- 3 bong atau alat hisap
- 2 sendok pipet
- 1 karet pirex
- 1 pipet sedot
- 2 unit handphone
- 3 unit HT
- 9 mancis
- 1 bilah samurai besi
Pernyataan polisi
Kepala Polsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel operasional. Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo juga menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lain yang meresahkan masyarakat.
Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu Polres Langkat bersama jajaran akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba
Layanan darurat dan proses lanjut
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 Polri. Layanan tersebut aktif 24 jam untuk menerima laporan gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, dan tindak kriminal lainnya.
Layanan tersebut aktif selama 24 jam guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...