Polsek Tanjung Pura Tangkap Pengedar, Sabu 0,84 Gram Disita
Polsek Tanjung Pura menangkap seorang pria dan menyita narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan.
Penggerebekan dan penangkapan
Personel Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Pekubuan. Beberapa jam pengintaian berlanjut ke penggerebekan sehingga petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YD (38).
Barang bukti yang diamankan
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang utama yang ditemukan adalah satu klip sedang berisi narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu diamankan pula sejumlah peralatan dan barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.
- 1 klip berisi sabu bruto 0,84 gram
- 17 klip plastik kosong
- 3 bong atau alat hisap
- 2 sendok pipet
- 1 karet pirex
- 1 pipet sedot
- 2 unit handphone
- 3 unit HT
- 9 mancis
- 1 bilah samurai besi
Pernyataan polisi
Kepala Polsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel operasional. Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo juga menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lain yang meresahkan masyarakat.
Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu Polres Langkat bersama jajaran akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba
Layanan darurat dan proses lanjut
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 Polri. Layanan tersebut aktif 24 jam untuk menerima laporan gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, dan tindak kriminal lainnya.
Layanan tersebut aktif selama 24 jam guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!