Lokal

Penertiban Tambang Ilegal Sumut, 13 Lokasi Dihentikan

Bagikan:
Penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Ular, Sumatera Utara

Medan — Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menutup aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Deliserdang dan Serdangbedagai, Sabtu (27/6). Penertiban menyasar lokasi penambangan pasir di Desa Baru, Titi Besi, Kecamatan Galang, dan aliran Sungai Ular karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem.

Aksi penertiban dan pelibatan instansi

Dalam operasi itu, petugas menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menyerahkan surat peringatan kepada pengelola. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan tim turun melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring langsung di lapangan. Menurutnya, penertiban juga bertujuan mengarahkan pelaku usaha agar mengurus izin tambang secara legal.

"Hari ini tim terpadu turun langsung melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Ular. Langkah ini sekaligus untuk mengarahkan seluruh pelaku usaha agar mengurus izin tambangnya secara legal,"

Skala dan dampak kegiatan ilegal

Pemprov menyebutkan penertiban dilakukan pada 13 titik pertambangan tanpa izin jenis galian C berupa pasir. Dari lokasi yang ditertibkan, sebagian besar berada di Desa Baru, Kecamatan Galang, serta beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Ular.

Lokasi Keterangan
Desa Baru, Titi Besi, Kecamatan Galang (Deliserdang) 11 titik kegiatan tambang dilaporkan
Aliran Sungai Ular (Serdangbedagai) Beberapa titik pertambangan pasir

Dedi menekankan bahwa tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberi dampak lain. Salah satu dampak nyata adalah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan pengangkut material tambang.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,"

Dukungan lembaga swadaya dan langkah pengawasan

Sastra Sembiring, Ketua DPW Satgas Investigasi dan Penindakan Walantara Sumut, menyatakan dukungan atas tindakan penutupan lokasi tambang. Ia menyatakan prihatin atas kerusakan yang sudah terjadi di Sungai Ular dan meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan.

"Saya sangat prihatin sebab aktivitas para pelaku usaha tambang ilegal ini sangat jelas merusak kondisi alam, lingkungan dan ekosistem yang ada di Sungai Ular,"

Sastra juga mengatakan pihaknya akan mengawal proses agar pelaku usaha mengurus izin dan aparat menindak bila masih ditemukan kegiatan ilegal. Pernyataan itu menegaskan komitmen untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan pertambangan.

Langkah ke depan

Penertiban ini menjadi peringatan bagi para pelaku tambang agar menaati perizinan dan prosedur pengelolaan lingkungan. Pemerintah daerah menyatakan akan melanjutkan pengawasan untuk mencegah kebangkitan kembali aktivitas ilegal di kawasan rawan kerusakan tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait