Lokal

Diduga Penggelapan Pesangon PT Torganda, Penyidik Diminta Panggil Pengacara

Bagikan:
Ilustrasi dokumen dan uang pesangon dengan pengacara di latar belakang

Medan — Kuasa pelapor mendesak Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil paksa oknum pengacara berinisial DT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon mantan karyawan PT Torganda. Desakan itu disampaikan pada Sabtu (27/6) setelah laporan polisi yang teregistrasi menemukan indikasi pemenuhan unsur tindak pidana.

Kronologi pembayaran dan dugaan penggelapan

Perkara bermula dari tuntutan hak pesangon sejumlah mantan karyawan PT Torganda yang diwakili DT di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Medan. Hak mereka kemudian dimasukkan ke dalam daftar tagihan kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023 pada 29 Februari 2024.

Menurut kuasa pelapor, pada pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 perusahaan membayar dan menyerahkan uang pesangon melalui DT kepada para penerima. Namun, besaran yang diterima korban jauh di bawah nominal yang tercatat dalam keputusan pengadilan.

  • Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea): perusahaan membayar Rp634.381.881, namun korban menerima Rp74.500.000.
  • Damawati Laia (ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua): perusahaan mencatat Rp972.455.154, korban menerima Rp149.000.000.
  • Medila Zai: perusahaan mencatat Rp380.652.591, korban menerima Rp70.000.000.

"Saya meminta agar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk memanggil paksa oknum pengacara inisial DT karena diduga menggelapkan uang pesangon mantan karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur," ujar Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Patners.

Temuan korban dan dugaan modus

Para korban menyadari adanya kejanggalan pada Desember 2025 setelah mengetahui karyawan lain menerima kompensasi penuh sesuai putusan pengadilan. Mereka kemudian mempertanyakan hak yang seharusnya diterima ke kantor kebun Torganda.

Kuasa pelapor menilai ada dugaan modus berupa tidak diberitahukannya besaran hak menurut putusan pengadilan dan tidak mengikutsertakan korban saat pembayaran dilakukan, sehingga oknum pengacara diduga menguasai dana tanpa pertanggungjawaban kepada penerima.

Laporan polisi dan pasal yang disangkakan

Beberapa mantan karyawan melaporkan DT dan rekan ke Polda Sumut dengan nomor registrasi LP/B/263/II/2026/SPKT tertanggal 14 Februari 2026. Laporan itu kini ditangani penyidik Dit Reskrimum dan diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Sesuai keterangan kuasa pelapor, laporan dilaporkan berdasarkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023, dengan SPDP Nomor B/SPDP/133/IV/RES.1.11./2026/Dit Reskrimum yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tuntutan ke depan

Selain proses pidana, para korban tak menutup kemungkinan akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat. Kuasa pelapor berharap penyidik segera memanggil dan menahan terlapor DT serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar disidangkan.

Kasus ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ekonomi mantan pekerja dan penegakan tanggung jawab profesional advokat dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait