Dinas Perindag ESDM Sumut Tutup 13 Lokasi Tambang Ilegal
Medan — Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara menutup 13 lokasi tambang ilegal jenis galian C (pasir) di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan aliran Sungai Ular, Kabupaten Serdangbedagai. Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut sebagai langkah menegakkan aturan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Penertiban lapangan
Operasi penertiban menyasar titik-titik penambangan tanpa izin di Desa Baru, Titi Besi, Kecamatan Galang serta sepanjang aliran Sungai Ular. Tim menghentikan aktivitas tambang dan menyerahkan surat peringatan kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan.
Dari lokasi yang ditertibkan, sebagian besar berada di Desa Baru, Titi Besi, Kecamatan Galang, sementara sisanya berada di kawasan Sungai Ular, Kabupaten Serdangbedagai. Penindakan ini merupakan arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar tak merusak lingkungan.
Dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan penertiban digelar untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan. Ia menyoroti dampak lain akibat tambang ilegal, termasuk menurunnya kualitas ekosistem dan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material.
"Hari ini tim terpadu turun langsung melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Ular. Langkah ini sekaligus untuk mengarahkan seluruh pelaku usaha agar mengurus izin tambangnya secara legal,"
Akibat yang disebutkan antara lain:
- Kerusakan ekosistem sungai.
- Pencemaran dan perubahan aliran air.
- Kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas berat.
Seruan pengawasan dan perizinan
Pernyataan dukungan datang dari Ketua DPW Satgas Investigasi dan Penindakan Walantara Sumut, Sastra Sembiring. Ia menilai aktivitas tambang ilegal jelas merusak alam dan mendorong penegakan hukum lebih tegas.
"Saya sangat prihatin sebab aktivitas para pelaku usaha tambang ilegal ini sangat jelas merusak kondisi alam, lingkungan dan ekosistem yang ada di Sungai Ular, Kabupaten Serdangbedagai,"
Sastra juga meminta kepolisian turun mengawasi agar penertiban berjalan efektif. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses agar pelaku mengurus izin usaha sesuai prosedur.
"Kami akan kawal aktivitas ini agar pelaku usaha mengurus izin dan kepolisian menindak apabila menemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,"
Implikasi dan langkah ke depan
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi akan melanjutkan pengawasan dan pembinaan. Perbaikan tata kelola pertambangan dan kepastian perizinan disebut kunci untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pemerintah diperkirakan akan terus memantau perkembangan dan menindak pengulangan aktivitas ilegal. Masyarakat di daerah terdampak diajak mendukung upaya penegakan aturan demi kelestarian lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...