Dinas Perindag ESDM Sumut Tutup 13 Lokasi Tambang Ilegal
Medan — Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara menutup 13 lokasi tambang ilegal jenis galian C (pasir) di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan aliran Sungai Ular, Kabupaten Serdangbedagai. Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut sebagai langkah menegakkan aturan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Penertiban lapangan
Operasi penertiban menyasar titik-titik penambangan tanpa izin di Desa Baru, Titi Besi, Kecamatan Galang serta sepanjang aliran Sungai Ular. Tim menghentikan aktivitas tambang dan menyerahkan surat peringatan kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan.
Dari lokasi yang ditertibkan, sebagian besar berada di Desa Baru, Titi Besi, Kecamatan Galang, sementara sisanya berada di kawasan Sungai Ular, Kabupaten Serdangbedagai. Penindakan ini merupakan arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar tak merusak lingkungan.
Dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan penertiban digelar untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan. Ia menyoroti dampak lain akibat tambang ilegal, termasuk menurunnya kualitas ekosistem dan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material.
"Hari ini tim terpadu turun langsung melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Ular. Langkah ini sekaligus untuk mengarahkan seluruh pelaku usaha agar mengurus izin tambangnya secara legal,"
Akibat yang disebutkan antara lain:
- Kerusakan ekosistem sungai.
- Pencemaran dan perubahan aliran air.
- Kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas berat.
Seruan pengawasan dan perizinan
Pernyataan dukungan datang dari Ketua DPW Satgas Investigasi dan Penindakan Walantara Sumut, Sastra Sembiring. Ia menilai aktivitas tambang ilegal jelas merusak alam dan mendorong penegakan hukum lebih tegas.
"Saya sangat prihatin sebab aktivitas para pelaku usaha tambang ilegal ini sangat jelas merusak kondisi alam, lingkungan dan ekosistem yang ada di Sungai Ular, Kabupaten Serdangbedagai,"
Sastra juga meminta kepolisian turun mengawasi agar penertiban berjalan efektif. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses agar pelaku mengurus izin usaha sesuai prosedur.
"Kami akan kawal aktivitas ini agar pelaku usaha mengurus izin dan kepolisian menindak apabila menemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,"
Implikasi dan langkah ke depan
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi akan melanjutkan pengawasan dan pembinaan. Perbaikan tata kelola pertambangan dan kepastian perizinan disebut kunci untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pemerintah diperkirakan akan terus memantau perkembangan dan menindak pengulangan aktivitas ilegal. Masyarakat di daerah terdampak diajak mendukung upaya penegakan aturan demi kelestarian lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...