Nasional

Fenomena No Viral No Justice Perlu Kajian Mendalam

Bagikan:
Seminar No Viral No Justice dan diskusi hukum digital di Jakarta, 24 Juni 2026

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengingatkan fenomena No Viral No Justice perlu dikaji lebih dalam. Pernyataan itu disampaikan pada Seminar Nasional "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Ia menyoroti pergeseran ruang publik ke platform digital dan implikasinya pada penegakan hukum.

Data pengguna internet dan ruang publik digital

Nezar memaparkan fakta penggunaan internet di Indonesia sebagai latar belakang. Indonesia memiliki jumlah pengguna internet dan media sosial yang besar, dengan durasi penggunaan harian tinggi. Kondisi ini mengubah cara opini publik terbentuk dan beredar.

Indikator Angka
Total penduduk 284 juta
Pengguna internet ~230 juta
Pengguna media sosial ~170 juta
Rata-rata penggunaan internet 8 jam/hari

Peran algoritma dan risiko filter bubble

Menurunnya interaksi di ruang fisik membuat algoritma platform semakin menentukan informasi yang dilihat publik. Nezar menjelaskan algoritma awalnya dikembangkan untuk kepentingan bisnis dan engagement. Seiring waktu, algoritma belajar preferensi pengguna sehingga cenderung menampilkan konten yang mirip dengan pandangan mereka.

Akibatnya muncul filter bubble, yakni kondisi di mana pengguna terpapar kelompok informasi terbatas. Hal ini membuat pemahaman terhadap persoalan menjadi kurang utuh dan berisiko memengaruhi proses penegakan hukum melalui tekanan publik berbasis viralisasi.

Dampak sosial dan penegakan hukum

Nezar menyatakan fenomena viral dapat memberi manfaat. Media sosial mampu mengangkat kasus yang sebelumnya tidak mendapat perhatian. Viralisasi terkadang mempercepat respons dari pihak terkait.

"Komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,"

Meski demikian, ia mengingatkan batas penting antara perhatian publik dan proses hukum. Proses penegakan harus berlandaskan fakta dan bukti, bukan sentimen massa.

"Hukum tidak boleh dikendalikan oleh sentimen. Hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka,"

Upaya regulasi dan Hukum Digital Nasional

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menekankan kebutuhan pembangunan ekosistem digital yang kuat. Ia memaparkan bahwa transformasi digital melibatkan kedaulatan data, ekonomi digital, dan pengembangan kecerdasan buatan.

Pemerintah disebut sedang menyiapkan langkah penguatan regulasi untuk membentuk Hukum Digital Nasional. Langkah itu mencakup penguatan tata kelola platform, perlindungan data pribadi, pengembangan AI, dan pengaturan ekonomi digital agar manfaatnya merata.

Pandangan akademis dan implikasi ke depan

Prof. Henry Soelistyo Budi dari Universitas Pelita Harapan menilai fenomena ini layak dikaji secara mendalam. Ia menantang publik dan pembuat kebijakan untuk menilai apakah penegakan hukum kini kerap dipacu oleh kebutuhan viralisasi masalah.

"Apakah ini potret penegakan hukum kita yang harus dipancing dengan memviralkan suatu masalah sehingga sensitivitasnya baru tergerak,"

Seminar ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPH bekerja sama dengan Komdigi dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH. Diskusi menegaskan kebutuhan keseimbangan: memanfaatkan media sosial untuk akses keadilan, sekaligus menjaga prosedur hukum tetap objektif dan berbasis bukti.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait