Nasional

INACA Minta Stimulus Ekonomi Permanen untuk Industri Penerbangan

Bagikan:
Maskapai dan bandara sebagai ilustrasi kebutuhan stimulus permanen bagi industri penerbangan

Sekjen Indonesia Nasional Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, meminta kebijakan stimulus ekonomi bersifat permanen untuk menyelamatkan industri penerbangan nasional. Pernyataan itu disampaikan saat wawancara dengan RRI Pro 3, Rabu (24/6/2026), menyusul kebijakan subsidi PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket domestik kelas ekonomi yang dinilai hanya bersifat sementara.

Stimulus sementara dinilai tak cukup

Bayu menilai subsidi PPN DTP yang mengurangi harga tiket sekitar 11 persen belum berdampak signifikan pada pemulihan industri. Ia menjelaskan, keputusan pelaku perjalanan untuk naik pesawat dipengaruhi banyak faktor selain harga, termasuk tujuan dan profil penumpang.

"Potongan sebesar 11 persen tersebut memang akan memberikan dampak terhadap minat masyarakat menggunakan pesawat untuk berlibur dan lain sebagainya. Tapi mungkin tak terlalu besar, karena bagaimanapun harga tiket pesawat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk juga daerah tujuan," ujar Bayu.

Usulan kebijakan jangka panjang

Daripada subsidi sementara, Bayu mengusulkan pilihan kebijakan yang lebih permanen. Salah satu yang dia sebut adalah penyesuaian tarif batas atas agar regulasi tarif mencerminkan biaya operasi saat ini dan membantu maskapai keluar dari posisi survival mode.

"Oleh karena itu ada kebijakan lain, seperti penyesuaian tarif batas atas yang bisa bersifat lebih permanen atau jangka panjang dalam membantu industri penerbangan yang sedang dalam posisi 'survival mode' saat ini," tambahnya.

Tekanan biaya yang dihadapi maskapai

INACA menyoroti beberapa tekanan biaya yang membebani maskapai. Tekanan ini antara lain fluktuasi nilai tukar rupiah, kenaikan harga bahan bakar avtur, mahalnya suku cadang, serta biaya sewa pesawat yang meningkat.

  • Harga avtur yang tidak lagi sesuai dengan komponen tarif batas atas 2019.
  • Kenaikan biaya suku cadang dan perawatan.
  • Biaya sewa pesawat yang meningkat seiring kondisi pasar global.

Penyesuaian tarif oleh pemerintah

Peraturan tarif batas atas tiket domestik kelas ekonomi saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Kemenhub kini tengah menggodok perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi industri terkini.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan aturan batas tarif baru akan dirampungkan secepat mungkin mengingat tekanan dari kenaikan bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Stimulus pemerintah dan cakupannya

Pemerintah sebelumnya menyiapkan delapan kebijakan stimulus untuk kuartal II dan semester II 2026 senilai total Rp26,34 triliun. Salah satu kebijakan itu adalah subsidi PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Dengan kondisi biaya yang terus meningkat, INACA menilai diperlukan langkah jangka panjang dan kebijakan regulasi yang disesuaikan agar industri penerbangan nasional dapat pulih secara berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait