Lokal

MPLS Sumut Hari Pertama Lancar, Sekolah Dilarang Jual Seragam

Bagikan:
Siswa mengikuti MPLS di Sumatera Utara, suasana pengenalan lingkungan sekolah

MEDAN — Pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara berlangsung serentak dan sesuai ketentuan. Pada Senin (13/7), sebanyak 749 sekolah dan 130.613 siswa SMA, SMK, serta SLB Negeri se-Sumut mengikuti kegiatan dengan penekanan pada aspek edukatif dan pembentukan karakter.

Pelaksanaan MPLS Serentak

Kegiatan dilakukan serentak di seluruh wilayah provinsi. Dinas Pendidikan Sumut memonitor jalannya pengenalan lingkungan sekolah agar peserta didik baru mendapat pengalaman positif pada hari pertama masuk sekolah.

Arahan Gubernur: MPLS untuk Pembentukan Karakter

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyampaikan arahan Gubernur Sumut agar MPLS tidak menjadi ajang perploncoan. Sekolah diimbau fokus pada pengenalan lingkungan, guru, budaya belajar, dan nilai-nilai karakter.

Pesan Pak Gubernur yang jelas, MPLS ini harus bersifat edukatif bagi seluruh siswa

Alexander menegaskan kegiatan yang membebani atau merendahkan siswa tidak boleh dilakukan. MPLS diharapkan menjadi momen untuk memperkenalkan tata nilai dan aturan sekolah sejak awal.

Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru

Selain memantau MPLS, Dinas Pendidikan Sumut menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Evaluasi ini dimaksudkan untuk memperbaiki mekanisme penerimaan siswa pada penyelenggaraan berikutnya.

Yang jelas kami tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini

Hasil evaluasi akan dipakai untuk menyempurnakan proses agar lebih baik, transparan, dan mampu mengatasi persoalan yang muncul selama pelaksanaan penerimaan murid baru.

Aturan Pengadaan dan Penjualan Seragam

Dinas Pendidikan juga menegaskan aturan terkait seragam sekolah. Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan maupun menjual seragam kepada peserta didik baru. Tugas sekolah hanya menunjukkan contoh model, warna, dan atribut seragam yang harus dikenakan siswa.

Jadi tidak dibenarkan sekolah mengadakan ataupun menjual seragam

Orang tua dan siswa bebas membeli seragam di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan. Tidak boleh ada arahan atau kewajiban untuk membeli di tempat tertentu.

Implikasi dan Langkah Ke Depan

Pelaksanaan MPLS yang tertib dan berorientasi edukasi menjadi pertanda awal tahun ajaran yang lebih berfokus pada kesejahteraan siswa. Rencana evaluasi SPMB diharapkan menghasilkan perbaikan teknis untuk memastikan proses penerimaan lebih adil dan transparan.

Dengan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan, provinsi berupaya menegakkan aturan agar masa pengenalan lingkungan sekolah memberi manfaat maksimal tanpa menimbulkan beban bagi peserta didik baru.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait