Nasional

Menkum: WCCO UNAIR Dorong Hilirisasi Paten ke Industri

Bagikan:
Penandatanganan kontrak lisensi dan penyerahan sertifikat paten antara perguruan tinggi dan industri

Kementerian Hukum memfasilitasi penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara perguruan tinggi dan industri serta menyerahkan enam sertifikat paten dalam rangka kegiatan WCCO UNAIR. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat hilirisasi hasil riset perguruan tinggi agar dapat dimanfaatkan industri dan memberi manfaat ekonomi langsung. Pengumuman disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.

Kontrak lisensi dan penyerahan paten

Dalam kegiatan WCCO UNAIR Surabaya, tercatat ada empat kontrak lisensi paten yang difasilitasi Kementerian Hukum. Kontrak melibatkan lembaga penelitian dan perguruan tinggi bersama pelaku industri.

Sebanyak enam sertifikat paten juga diserahkan kepada beberapa pihak, termasuk Universitas Kristen Petra, Petrokimia Gresik, dan Universitas Trunojoyo Madura. Tujuan penyerahan adalah untuk memperkuat ikatan antara inventori akademik dan kebutuhan dunia usaha.

Tujuan dan strategi Kemenkum

Menkum Supratman menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar penyerahan dokumen. Fokusnya adalah menjembatani riset kampus dengan pasar melalui business matching dan mekanisme lisensi.

"Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan hasil riset perguruan tinggi dengan industri. Sehingga inovasi yang dihasilkan kampus dapat dikembangkan dan dimanfaatkan industri,"

Ia menambahkan pemerintah akan mendorong penggunaan hasil inovasi berpatent pada belanja publik. Pernyataan ini dimaksudkan untuk memperluas pemanfaatan teknologi lokal sekaligus memperkuat ekosistem pengembangan riset.

"Kami akan mengarahkan belanja pemerintah untuk memanfaatkan hasil inovasi yang sudah memiliki paten dan terdaftar di Kementerian Hukum. Langkah ini diharapkan mendorong pemanfaatan inovasi dalam negeri sekaligus memperkuat pengembangan hasil riset perguruan tinggi,"

Catatan DJKI dan tindak lanjut

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mencatat ada sekitar 250 ribu paten domestik yang tercatat di DJKI dari perguruan tinggi. Namun ia menyoroti rendahnya pemanfaatan karena riset belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan industri.

"DJKI akan memperkuat fasilitasi untuk mempertemukan inventor dengan industri maupun calon investor melalui forum bisnis paten. Produk paten yang telah dikurasi akan kami showcase untuk mempertemukan calon investor dan industri secara langsung melalui business matching,"

Hermansyah berharap forum ini mampu mendorong transaksi lisensi dan pengembangan teknologi di industri. Dengan begitu, paten tidak hanya menjadi dokumen pelindungan, tetapi memberikan nilai ekonomi nyata bagi inventor dan perguruan tinggi.

Langkah Kemenkum melalui WCCO UNAIR menjadi salah satu upaya konkret mempercepat transformasi hasil riset menjadi produk bernilai. Ke depan, efektivitas pola fasilitasi dan kemitraan industri-akademik akan menjadi penentu utama keberhasilan hilirisasi paten.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait