Lokal

32 Calon KPID Sumut Lolos Tes Psikologi, Wawancara 30 Juli 2026

Bagikan:
Peserta seleksi KPID Sumatera Utara menunggu giliran wawancara di Medan

Medan — Sebanyak 32 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara dinyatakan lolos tes psikologi dan berhak mengikuti tahap wawancara pada Kamis, 30 Juli 2026. Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 29/TIMSEL-KPIDSU/VII/2026 yang ditandatangani pada 20 Juli 2026.

Daftar peserta lolos tes psikologi

Berikut 32 calon yang dinyatakan lolos dan berhak maju ke tahap wawancara:

  1. Ade Gunawan
  2. Agus Supratman
  3. Ahmad Arfah Fansury Lubis
  4. Cut Alma Nuraflah
  5. Dahlia Sibuea
  6. David Simbolon
  7. Dedy Nuzril Riza
  8. Dedy Sofhian Armaya
  9. Ibnuraash Aleslami
  10. Hendrik Fernandes Naipospos
  11. Irfan Nasution
  12. Ishak Ali Muda
  13. Iswanda Abdul Illah Situmorang
  14. Muhammad Ari Agung Baskoro
  15. Muhammad Arif
  16. Muhammad Ridwan
  17. Muhammad Yusron
  18. Mulyadi S
  19. Mustarom
  20. Mutiah Ulfa
  21. Nurleli
  22. Repa Duha
  23. Rifian Arif
  24. Riski Ananda
  25. Royandi Hutasoit
  26. Rudi Samosir
  27. Rustam Ependi
  28. Suprapti Indah Putri
  29. Surya Dharma
  30. Timo Dahlia Daulay
  31. Verona Stepanus Gulo
  32. Zulfahmi Hasibuan

Jadwal dan lokasi wawancara

Wawancara berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Tempat pelaksanaan: Ruang Edelweis, Lantai 1, Travellers Suites Hotel Medan, Jl. Listrik No. 15, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Aturan berpakaian dan kehadiran

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian sopan dan rapi sesuai ketentuan: atasan kemeja putih, bawahan rok atau celana hitam, serta sepatu. Setiap peserta diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara dan wajib membawa kartu peserta seleksi.

Ketentuan biaya dan sanksi ketidakhadiran

"Tim Seleksi menegaskan, peserta yang tidak hadir dalam sesi wawancara akan dinyatakan gugur. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta, sementara seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun."

Dengan kata lain, calon yang absen dianggap batal dan tidak ada penggantian biaya dari panitia. Peserta diimbau menyiapkan administrasi dan akomodasi sendiri.

Pengumuman hasil dan informasi resmi

Hasil wawancara akan diumumkan pada Senin, 3 Agustus 2026 melalui media pengumuman resmi Tim Seleksi. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta dan publik diminta terus memantau perkembangan melalui portal resmi KPID Sumut di https://kpid.sumutprov.go.id/ serta kanal layanan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di https://sumutprov.go.id/.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029, Corry Novrica Manalu, pada 20 Juli 2026.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait