Adian Desak LLDIKTI Selesaikan Masalah Hak di Universitas Darma Agung
Medan — Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi melalui LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara segera menyelesaikan masalah hak-hak dasar dosen, mahasiswa, dan pegawai Universitas Darma Agung (UDA). Desakan itu disampaikan menyusul laporan dari Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) yang mengungkapkan beberapa persoalan belum tuntas, termasuk penagihan biaya, gaji, dan status ijazah.
Isi laporan dan tuntutan utama AKDA
Sumber laporan menyebutkan ada sekitar 300 calon wisudawan yang sebelumnya telah melunasi biaya kepada yayasan lama namun kembali ditagih oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Menurut AKDA, hal ini bertentangan dengan ketentuan Direktorat Jenderal Kemdiktisaintek yang melarang pungutan di luar biaya wisuda.
Selain penagihan, AKDA melaporkan kesulitan dosen mengurus Beban Kerja Dosen (BKD), keterlambatan pembayaran gaji, serta belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai yang telah lama bekerja di UDA.
Delapan tuntutan Aliansi Keadilan Darma Agung
- Mendesak selesainya perpindahan homebase dosen oleh Yayasan AHU 2025.
- Meminta kejelasan pencairan dan pengakuan BKD sebagai syarat sertifikasi dosen.
- Meminta penjelasan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025 dan kemudian dinyatakan tidak sah.
- Penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain.
- Penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah melunasi kewajibannya pada yayasan sebelumnya hingga ada kepastian hukum.
- Klarifikasi status Gedung Universitas Darma Agung.
- Desakan pembayaran gaji dan THR yang belum diterima dosen serta pegawai.
- Kejelasan status pegawai yang dirumahkan dan pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka.
Respons Adian dan tuntutan pengawasan LLDIKTI
Adian menyatakan laporan tersebut menunjukkan masalah serius yang belum ditangani. Ia mempertanyakan sikap LLDIKTI yang dinilai abai terhadap keluhan sivitas akademika UDA.
Ya, beberapa waktu lalu saya menerima laporan dari perwakilan AKDA yang merupakan gabungan para mahasiswa, dosen dan pegawai UDA yang sedang mencari dan memperjuangkan hak mereka akibat adanya konflik internal yayasan pengelola UDA sejak 2025 lalu.
Dan, saya merasa aneh. Kenapa belum ada tindakan apapun dari LLDIKTI terhadap pihak kampus maupun yayasan sehingga membuat mahasiswa, dosen dan pegawai tidak mendapatkan hak dasar mereka yang seharusnya mereka dapatkan.
Ia juga mengingatkan LLDIKTI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan tidak berpihak kepada yayasan.
Harusnya LLDIKTI itu berani ambil sikap tegas jika ada yayasan yang memiliki peran sebagai pengelola kampus tidak mengabaikan apa yang sudah dikeluarkan sebagai kebijakan untuk dijalankan bukan sebaliknya malah tunduk kepada mereka.
Seruan langkah konkret
Sementara itu Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menegaskan laporan serupa telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi serta Komisi X DPR RI. Ia mendesak penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan, LLDIKTI, dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menempatkan mahasiswa, dosen, dan pegawai pada posisi rentan. Penyelesaian cepat oleh otoritas terkait diperlukan untuk memastikan hak akademik dan ketenagakerjaan terpenuhi serta mencegah eskalasi konflik di lingkungan kampus.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sahat: Pernyataan Prabowo Upaya 'Menggembosi' Gerakan Mahasiswa
Sahat Simatupang menilai pernyataan Prabowo soal pembiayaan demo adalah upaya sistematis melemahkan gerakan...
KOSGORO Sumut Gelar Baksos: Donor Darah dan Ambulans Gratis
KOSGORO 1957 Sumut menggelar bakti sosial di Medan: donor darah hampir 70 kantong dan peluncuran dua ambulan...
Longsor dan banjir di Sabang, 6 orang luka, dua rumah rusak
Hujan lebat di Sabang (26/6) memicu longsor dan banjir di Lorong Rajawali; enam warga luka, dua rumah tertim...
Dinas Perindag ESDM Sumut Tutup 13 Lokasi Tambang Ilegal
Dinas Perindag ESDM Sumut menutup 13 lokasi tambang ilegal di Deliserdang dan Sungai Ular; aktivis mendorong...
Diduga Penggelapan Pesangon PT Torganda, Penyidik Diminta Panggil Pengacara
Kuasa pelapor mendesak Dit Reskrimum Polda Sumut memanggil paksa pengacara DT terkait dugaan penggelapan pes...
L-Skep Cup Series III 2026 Dibuka Kadispora di Banda Aceh
Kadispora Banda Aceh membuka L-Skep Cup Series III 2026; 35 tim U-9–U-11 bertanding di Bukit Sembilan pada 2...