Lokal

Adian Desak LLDIKTI Selesaikan Masalah Hak di Universitas Darma Agung

Bagikan:
Kampus Universitas Darma Agung dan perwakilan mahasiswa menuntut penyelesaian sengketa yayasan

Medan — Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi melalui LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara segera menyelesaikan masalah hak-hak dasar dosen, mahasiswa, dan pegawai Universitas Darma Agung (UDA). Desakan itu disampaikan menyusul laporan dari Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) yang mengungkapkan beberapa persoalan belum tuntas, termasuk penagihan biaya, gaji, dan status ijazah.

Isi laporan dan tuntutan utama AKDA

Sumber laporan menyebutkan ada sekitar 300 calon wisudawan yang sebelumnya telah melunasi biaya kepada yayasan lama namun kembali ditagih oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Menurut AKDA, hal ini bertentangan dengan ketentuan Direktorat Jenderal Kemdiktisaintek yang melarang pungutan di luar biaya wisuda.

Selain penagihan, AKDA melaporkan kesulitan dosen mengurus Beban Kerja Dosen (BKD), keterlambatan pembayaran gaji, serta belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai yang telah lama bekerja di UDA.

Delapan tuntutan Aliansi Keadilan Darma Agung

  1. Mendesak selesainya perpindahan homebase dosen oleh Yayasan AHU 2025.
  2. Meminta kejelasan pencairan dan pengakuan BKD sebagai syarat sertifikasi dosen.
  3. Meminta penjelasan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025 dan kemudian dinyatakan tidak sah.
  4. Penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain.
  5. Penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah melunasi kewajibannya pada yayasan sebelumnya hingga ada kepastian hukum.
  6. Klarifikasi status Gedung Universitas Darma Agung.
  7. Desakan pembayaran gaji dan THR yang belum diterima dosen serta pegawai.
  8. Kejelasan status pegawai yang dirumahkan dan pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka.

Respons Adian dan tuntutan pengawasan LLDIKTI

Adian menyatakan laporan tersebut menunjukkan masalah serius yang belum ditangani. Ia mempertanyakan sikap LLDIKTI yang dinilai abai terhadap keluhan sivitas akademika UDA.

Ya, beberapa waktu lalu saya menerima laporan dari perwakilan AKDA yang merupakan gabungan para mahasiswa, dosen dan pegawai UDA yang sedang mencari dan memperjuangkan hak mereka akibat adanya konflik internal yayasan pengelola UDA sejak 2025 lalu.

Dan, saya merasa aneh. Kenapa belum ada tindakan apapun dari LLDIKTI terhadap pihak kampus maupun yayasan sehingga membuat mahasiswa, dosen dan pegawai tidak mendapatkan hak dasar mereka yang seharusnya mereka dapatkan.

Ia juga mengingatkan LLDIKTI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan tidak berpihak kepada yayasan.

Harusnya LLDIKTI itu berani ambil sikap tegas jika ada yayasan yang memiliki peran sebagai pengelola kampus tidak mengabaikan apa yang sudah dikeluarkan sebagai kebijakan untuk dijalankan bukan sebaliknya malah tunduk kepada mereka.

Seruan langkah konkret

Sementara itu Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menegaskan laporan serupa telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi serta Komisi X DPR RI. Ia mendesak penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan, LLDIKTI, dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menempatkan mahasiswa, dosen, dan pegawai pada posisi rentan. Penyelesaian cepat oleh otoritas terkait diperlukan untuk memastikan hak akademik dan ketenagakerjaan terpenuhi serta mencegah eskalasi konflik di lingkungan kampus.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait