Lokal

Kejati Sumut: Dugaan Permintaan Uang Tak Terkait Jaksa Sahabat Pendidik

Bagikan:
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan

Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah adanya keterkaitan antara dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dengan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Pernyataan itu disampaikan pada 8 Oktober terkait laporan yang beredar saat peluncuran program di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 6 Oktober 2026.

Kronologi kejadian dan sanksi

Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa yang diduga melibatkan permintaan uang kepada pihak sekolah terjadi pada 2024. Dua jaksa disebut terlibat: EN (kadis posisi Kasi Pidsus) dan DTS (Kasubsi Penyidikan Pidsus) di Kejari Belawan.

Menurut penelusuran, kedua oknum itu meminta uang kepada lima kepala sekolah pada 2024. Tindakan disipliner telah dijatuhkan melalui mekanisme internal.

"Terhadap kedua oknum tersebut telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat,"

EN dikenai sanksi pencopotan dari jabatan jaksa, sementara DTS mendapat penurunan pangkat satu tingkat. Keputusan ini diambil oleh bidang pengawasan Kejati Sumut setelah pemeriksaan internal.

Penjelasan Kejati Sumut

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menyatakan peristiwa 2024 itu terjadi jauh sebelum peluncuran program. Ia menegaskan tidak ada bukti keterlibatan pejabat Kejari Belawan saat itu, Zakaria Samaji, dalam perbuatan tercela tersebut.

"Perbuatan mereka terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik,"

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan pemberitaan yang mengaitkan kasus itu dengan program adalah tidak tepat. Ia menegaskan tindakan internal sudah dilakukan dan proses pengawasan diaplikasikan sesuai aturan.

"Pemberitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik karena perbuatan kedua oknum jaksa ... terjadi pada 2024,"

Tujuan dan batasan program

Kejati Sumut menyatakan program Jaksa Sahabat Pendidik dimaksudkan sebagai wadah koordinasi resmi antara pemangku kepentingan pendidikan dan Kejaksaan. Program diharapkan memperkuat profesionalitas lembaga pendidikan melalui sinkronisasi kebijakan dan pengawalan hukum yang tepat.

Rizaldi menegaskan Kejati tidak akan menoleransi penyalahgunaan wewenang. Jaksa dan pegawai kejaksaan dilarang melakukan tindakan transaksional dalam pengawalan program pendidikan.

Kesimpulannya, Kejati Sumut menegaskan kasus permintaan uang yang sempat mencuat merupakan peristiwa lama yang telah ditindak secara internal, sehingga tidak berkaitan dengan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik pada Oktober 2026.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait