Kejati Sumut: Dugaan Permintaan Uang Tak Terkait Jaksa Sahabat Pendidik
Medan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah adanya keterkaitan antara dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dengan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Pernyataan itu disampaikan pada 8 Oktober terkait laporan yang beredar saat peluncuran program di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 6 Oktober 2026.
Kronologi kejadian dan sanksi
Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa yang diduga melibatkan permintaan uang kepada pihak sekolah terjadi pada 2024. Dua jaksa disebut terlibat: EN (kadis posisi Kasi Pidsus) dan DTS (Kasubsi Penyidikan Pidsus) di Kejari Belawan.
Menurut penelusuran, kedua oknum itu meminta uang kepada lima kepala sekolah pada 2024. Tindakan disipliner telah dijatuhkan melalui mekanisme internal.
"Terhadap kedua oknum tersebut telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat,"
EN dikenai sanksi pencopotan dari jabatan jaksa, sementara DTS mendapat penurunan pangkat satu tingkat. Keputusan ini diambil oleh bidang pengawasan Kejati Sumut setelah pemeriksaan internal.
Penjelasan Kejati Sumut
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menyatakan peristiwa 2024 itu terjadi jauh sebelum peluncuran program. Ia menegaskan tidak ada bukti keterlibatan pejabat Kejari Belawan saat itu, Zakaria Samaji, dalam perbuatan tercela tersebut.
"Perbuatan mereka terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik,"
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan pemberitaan yang mengaitkan kasus itu dengan program adalah tidak tepat. Ia menegaskan tindakan internal sudah dilakukan dan proses pengawasan diaplikasikan sesuai aturan.
"Pemberitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik karena perbuatan kedua oknum jaksa ... terjadi pada 2024,"
Tujuan dan batasan program
Kejati Sumut menyatakan program Jaksa Sahabat Pendidik dimaksudkan sebagai wadah koordinasi resmi antara pemangku kepentingan pendidikan dan Kejaksaan. Program diharapkan memperkuat profesionalitas lembaga pendidikan melalui sinkronisasi kebijakan dan pengawalan hukum yang tepat.
Rizaldi menegaskan Kejati tidak akan menoleransi penyalahgunaan wewenang. Jaksa dan pegawai kejaksaan dilarang melakukan tindakan transaksional dalam pengawalan program pendidikan.
Kesimpulannya, Kejati Sumut menegaskan kasus permintaan uang yang sempat mencuat merupakan peristiwa lama yang telah ditindak secara internal, sehingga tidak berkaitan dengan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik pada Oktober 2026.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Saksi Tegaskan Tidak Sebut Doddy 'Mafia Tanah' di Sidang Praperadilan
Saksi pelapor di praperadilan Medan menyatakan tak pernah menyebut Doddy 'mafia tanah'; inti laporan soal em...
Groundbreaking Huntap di Aceh Tamiang, Target 2.399 Unit 2026
Pemerintah memulai pembangunan 178 huntap di Alur Jambu, Aceh Tamiang, bagian dari target 2.399 unit pada 20...
Medan: Polrestabes Gagalkan Peredaran Vape Getar, Pemko Gandeng KPK
Polrestabes Medan menangkap pelaku dan menyita 450 bungkus vape getar; warga Medan Belawan hidup di dapur se...
PKA Sumut Belajar Tata Kelola Lingkungan ke DLH DKI
Puluhan calon pemimpin administrator Sumut mengikuti Studi Lapangan PKA ke DLH DKI Jakarta untuk mempelajari...
Aris Rinaldi Nasution Terpilih Kembali Ketua Forwakum Sumut 2026-2029
Aris Rinaldi Nasution kembali terpilih sebagai Ketua Forwakum Sumut 2026–2029 setelah unggul tipis dalam pem...
Polantas Karib: Sat Lantas Pematangsiantar Edukasi 60 Anak TK soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Polantas Karib untuk 60 anak TK, mengajarkan rambu lalu lintas,...