Usulan Kursi DPRD DKI 180-220 Masuk Kajian Baleg
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kajian atas usulan DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Usulan utama adalah penambahan jumlah kursi DPRD DKI dari 106 menjadi sekitar 180-220 kursi untuk menyesuaikan rasio keterwakilan penduduk. Pembahasan masih pada tahap kajian dan belum mengambil keputusan final.
Rencana revisi dan alasan DPRD DKI
DPRD DKI mengajukan perubahan Pasal 11 ayat 3 UU DKJ. Mereka meminta formula khusus yang mengizinkan jumlah anggota DPRD paling banyak 125 persen dari kategori jumlah penduduk menurut UU Pemilu.
Dengan asumsi rasio satu anggota dewan per 50.000-60.000 penduduk dan populasi Jakarta sekitar 11 juta jiwa, DPRD DKI memperkirakan kebutuhan sekitar 180-220 kursi. DPRD menilai fungsi representasi terkonsentrasi pada tingkat provinsi karena tidak ada DPRD kabupaten/kota di Jakarta.
Tahapan kajian Baleg
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan Baleg memberi ruang bagi pembahasan lebih lanjut. Namun, kata dia, usulan itu masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan jumlah akhirnya.
“Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus. Yakni, dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ,”
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menambahkan kajian akan mengevaluasi beberapa skema untuk memperkuat representasi warga Jakarta. Dia menyoroti beban perwakilan saat ini yang dinilainya berat bagi satu anggota dewan.
“Sebab, dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta,”
Konteks kebijakan dan langkah selanjutnya
Baleg dan DPRD DKI dijadwalkan bertemu lagi untuk membahas usulan tersebut. Pertemuan itu direncanakan berbarengan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027, sehingga revisi UU DKJ dapat dipertimbangkan masuk prioritas legislatif.
“Ya nanti kita jadwalkan (pertemuan). Sekalian dengan momen penyusunan Prolegnas Prioritas 2027,”
Menurut DPRD DKI, revisi juga penting untuk harmonisasi dengan regulasi pemilu dan memberi kepastian hukum bagi KPU serta peserta pemilu. Baleg menekankan bahwa keputusan akhir harus didukung kajian komprehensif, apakah melalui penambahan kursi atau skema representasi lain.
Implikasi
Jika disetujui, peningkatan jumlah kursi berpotensi mengubah mekanisme representasi dan distribusi aspirasi politik di Jakarta. Namun langkah itu bergantung pada hasil kajian teknis Baleg dan kesepakatan dalam proses legislasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...