IRT Ditangkap Diduga Pengedar Sabu di Sergai, Barang Bukti 1,1 Gram
Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai — Seorang ibu rumah tangga berinisial YS (50) ditangkap personel Satnarkoba Polres Serdang Bedagai pada Rabu (2/9) sore. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Penangkapan dan modus operasi
Polisi menerima informasi dari warga dan melakukan pemantauan intensif di lokasi. Tim Sat Res Narkoba kemudian menyasar YS dan menjalankan strategi penyamaran dengan metode undercover buy, yaitu menyaru sebagai pembeli.
Setelah terjadi kesepakatan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan saat YS menyerahkan paket yang diduga berisi narkotika. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.
Barang bukti dan pengakuan tersangka
Dari YS, polisi mengamankan bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, serta satu unit ponsel android. Dalam interogasi singkat di lokasi, pelaku mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial RZ di Tembung.
YS menyebutkan barang itu didapat dari RZ dalam bentuk paket sebanyak lima paket dengan harga Rp200.000 per paket. Dari jumlah tersebut, menurut pengakuan pelaku, tiga paket sudah terjual untuk kebutuhan sehari-hari.
Tindakan hukum dan himbauan polisi
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, YS dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika.
"Atas perbuatan pelaku YS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110,"
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini mempertegas langkah kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap jaringan kecil peredaran narkotika di wilayah kabupaten. Penindakan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas, termasuk identitas RZ yang disebutkan oleh tersangka.
Polisi kembali mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika agar upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan efektif.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Puluhan Penerbangan Kualanamu Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau
Puluhan penerbangan di Bandara Kualanamu dibatalkan Senin akibat sebaran abu Gunung Anak Krakatau, rute Jaka...
Rehabilitasi Mangrove Langkat Dongkrak Tangkapan dan UMKM
Warga Pasar Rawa, Langkat, memulihkan mangrove sejak 2011; dukungan perusahaan memperkuat tangkapan, ekowisa...
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar Sabu 12,97 Gram di Pantai Labu
Polresta Deliserdang menangkap pengedar sabu di Pantai Labu; barang bukti 12,97 gram disita, tersangka dibaw...
Taput Gelar Bersholawat dan Santunan Yatim di Masjid Syuhada
Pemkab Tapanuli Utara hadiri Bersholawat dan santunan anak yatim di Masjid Syuhada Tarutung, Minggu (6/9); p...
20 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Siantar Barat
Tim gabungan menindak 20 kendaraan belum bayar pajak di Jalan Merdeka, Siantar Barat, Kamis (3/9); semua lan...
BPJS Kesehatan Luncurkan CX126 untuk Tingkatkan Pelayanan JKN
BPJS Kesehatan luncurkan CX126 untuk menilai dan mereplikasi praktik terbaik layanan di 126 Kantor Cabang de...