Lokal

IRT Ditangkap Diduga Pengedar Sabu di Sergai, Barang Bukti 1,1 Gram

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba di Serdang Bedagai

Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai — Seorang ibu rumah tangga berinisial YS (50) ditangkap personel Satnarkoba Polres Serdang Bedagai pada Rabu (2/9) sore. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Penangkapan dan modus operasi

Polisi menerima informasi dari warga dan melakukan pemantauan intensif di lokasi. Tim Sat Res Narkoba kemudian menyasar YS dan menjalankan strategi penyamaran dengan metode undercover buy, yaitu menyaru sebagai pembeli.

Setelah terjadi kesepakatan transaksi, petugas langsung melakukan penyergapan saat YS menyerahkan paket yang diduga berisi narkotika. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.

Barang bukti dan pengakuan tersangka

Dari YS, polisi mengamankan bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, serta satu unit ponsel android. Dalam interogasi singkat di lokasi, pelaku mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial RZ di Tembung.

YS menyebutkan barang itu didapat dari RZ dalam bentuk paket sebanyak lima paket dengan harga Rp200.000 per paket. Dari jumlah tersebut, menurut pengakuan pelaku, tiga paket sudah terjual untuk kebutuhan sehari-hari.

Tindakan hukum dan himbauan polisi

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, YS dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika.

"Atas perbuatan pelaku YS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110,"

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini mempertegas langkah kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap jaringan kecil peredaran narkotika di wilayah kabupaten. Penindakan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas, termasuk identitas RZ yang disebutkan oleh tersangka.

Polisi kembali mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika agar upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait