Nasional

Menko Polkam: HGU dan PBPH Wajib Cegah Karhutla

Bagikan:
Menko Polkam menyampaikan arahan pencegahan karhutla di rapat koordinasi Graha Marinir Jakarta

Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus bertanggung jawab mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan puncak karhutla 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Ia menekankan bahwa hak pengelolaan bukan hak milik dan harus dijalankan sesuai kewajiban negara.

Tanggung jawab bersama dalam pencegahan

Djamari mengatakan pengendalian karhutla tak lagi sebatas imbauan. Pencegahan harus menjadi kewajiban bersama pemerintah, perusahaan, dan pihak terkait. Ia membagi tanggung jawab menjadi tiga aspek yang saling berkaitan.

  • Tanggung jawab moral terkait keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
  • Tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan pengelolaan kawasan yang dipercayakan negara.
  • Tanggung jawab hukum akan diterapkan bila kesadaran dan kewajiban diabaikan.

"Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,"

Menurut Djamari, dua aspek pertama idealnya dijalankan atas dasar kesadaran. Namun jika kesadaran tidak muncul, instrumen hukum siap bekerja. Ia menegaskan bahwa HGU bukan kepemilikan mutlak, melainkan hak negara untuk periode tertentu.

Penegakan aturan dan ancaman sanksi

Pemerintah memberi kesempatan kerja sama dan pendekatan persuasif sebelum memakai instrumen hukum. Meski begitu, pendekatan itu harus diikuti dengan kepatuhan nyata dari pemegang konsesi untuk mencegah kebakaran berulang.

Menanggapi pola kebakaran berulang, Djamari menyatakan bahwa kejadian yang terus berulang bukan kecelakaan melainkan indikasi kurangnya tanggung jawab. Ia memperingatkan bahwa aturan pengendalian karhutla sudah tersedia dan tinggal dijalankan konsisten, terutama saat ancaman kebakaran diperkirakan masih berlangsung.

"Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,"

Dasar hukum dan peringatan kementerian

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, terbit 31 Agustus, memperkuat larangan membuka lahan dengan cara membakar dan menegaskan pengendalian karhutla di berbagai wilayah. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang HGU wajib memelihara tanah dan mencegah kerusakan. Bila kewajiban diabaikan, HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, atau dibatalkan sesuai aturan.

Pembukaan lahan dengan cara membakar juga merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sehingga pemegang hak yang lalai menghadapi konsekuensi pidana dan administratif.

Forum koordinasi dan langkah ke depan

Rapat itu dihadiri 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari Sumatera serta Kalimantan. Pemerintah memanfaatkan forum ini untuk memperkuat kepatuhan perusahaan menghadapi periode rawan karhutla yang masih berlangsung.

Dengan dasar aturan yang ada dan peringatan tegas kepada pemegang hak, pemerintah berharap tindak lanjut konkrit dari perusahaan untuk menghentikan pola kebakaran berulang pada kawasan konsesi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait