Politik

DPRD Jatim Masukkan Aspirasi Guru Olahraga ke Raperda

Bagikan:
Forum aspirasi guru olahraga di Kabupaten Malang bersama Komisi E DPRD Jawa Timur

Malang — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyatakan berbagai aspirasi guru olahraga akan dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan. Pernyataan itu disampaikan saat forum aspirasi di Kabupaten Malang, Selasa (22/9/2026).

Inti aspirasi: jam mengajar, pembinaan, dan fasilitas

Para guru PJOK mengeluhkan beban kerja dan kewajiban memenuhi 24 jam tatap muka per pekan. Mereka mengungkap praktik mengajar di luar keahlian, termasuk mengampu mata pelajaran bahasa daerah untuk melengkapi jam.

Usulan konkret muncul: penyesuaian skema jam mengajar menjadi 18 jam untuk pengajaran reguler dan 6 jam khusus untuk pembinaan prestasi. Aspirasi ini bertujuan memberi pengakuan resmi terhadap aktivitas ekstrakurikuler yang selama ini menyita waktu guru.

Beban kurikulum dan peran guru olahraga

Sri Untari menekankan pentingnya masukan dari pelaksana di lapangan untuk penyusunan kebijakan yang relevan. Ia menyebutkan perlunya meninjau ulang kurikulum, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta pembagian waktu antara kegiatan akademik dan pembinaan keolahragaan.

"Masukan ini sangat berharga karena datang langsung dari para aplikator di lapangan. Raperda yang sedang kami proses ini membutuhkan masukan konkret seperti ini,"

Ia juga mengingatkan bahwa guru olahraga memegang peran penting dalam pembentukan kebugaran dan prestasi siswa.

Kebutuhan kompetisi dan sarana pendukung

Selain pengaturan jam, guru meminta lebih banyak kesempatan berlaga bagi siswa. Mereka menyarankan penambahan event olahraga di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk mengasah kemampuan dan mental bertanding.

"Event-event itu dibutuhkan untuk mengasah mental anak. Harapan mereka ada event di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,"

Para guru juga berharap tersedianya perangkat sederhana untuk memantau kebugaran siswa, termasuk alat untuk pengukuran kondisi jantung dan kesehatan jasmani.

Langkah DPRD dan tindak lanjut

Komisi E menyatakan akan memetakan masalah guru olahraga, mengkaji kembali beban kurikulum, dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi kebijakan. Sri Untari membuka kanal aspirasi ASTARI untuk penyerapan usulan yang lebih terstruktur.

  • Penyesuaian skema jam: 18 jam mengajar reguler + 6 jam pembinaan
  • Pengakuan resmi untuk kegiatan ekstrakurikuler
  • Penambahan event olahraga di berbagai level daerah
  • Penyediaan perangkat sederhana untuk monitoring kebugaran siswa

Menurut Sri Untari, masukan-masukan itu akan menjadi bahan pembahasan Raperda dan dikomunikasikan dengan pihak terkait agar menghasilkan kebijakan yang solutif.

Konsekuensi kebijakan

Jika diakomodasi, perubahan skema tugas dan pengakuan pembinaan dapat memperkuat ekosistem olahraga di Jawa Timur. Langkah itu diharapkan memberi ruang lebih baik bagi guru olahraga dalam mendampingi kesehatan jasmani dan pembinaan prestasi siswa.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait