Nasional

KLH Dorong Percepat Penyerahan Limbah PCBs untuk Capai Zero 2028

Bagikan:
Wakil Menteri LH meninjau fasilitas pengolahan limbah PCBs di PPLi, Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat penarikan serta penyerahan limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) ke fasilitas pengolahan resmi. Dorongan ini disampaikan saat kunjungan ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 10 September 2026, sebagai upaya mencapai target Zero PCBs 2028.

Kunjungan ke PPLi dan pernyataan wakil menteri

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan pentingnya percepatan pengumpulan limbah PCBs dari berbagai sektor industri. Menurutnya, semua pihak perlu bekerja sama agar limbah berbahaya itu diproses dengan aman.

"Artinya, semua perusahaan swasta ataupun BUMN kalau bisa bagaimanapun caranya itu bisa mengembalikan atau mengirimkan PCBs-nya. Terutama kembalikan ke PPLi agar bisa diproses dengan baik,"

Pernyataan tersebut menegaskan peran fasilitas pemrosesan seperti PPLi dalam rantai pengelolaan limbah berbahaya. Kunjungan ini juga menjadi momen untuk mempercepat koordinasi antarpelaku terkait penarikan PCBs.

Strategi menuju Zero PCBs 2028

Pemerintah akan memperkuat dukungan kebijakan untuk memperlancar pasokan limbah PCBs ke fasilitas pengolahan. Langkah yang disebutkan termasuk pemberian surat dukungan untuk fasilitas pemusnahan dan peningkatan kapasitas pengolahan agar dapat mengimbangi volume limbah yang dikumpulkan.

KLH juga berencana berkoordinasi dengan badan internasional, seperti UN Resident Coordinator dan UNIDO, serta meninjau metodologi penghitungan dan mekanisme target teknis yang disepakati secara global.

"Hari ini saya ke sini menegaskan dukungan kami ke PPLi. Jika beberapa hari terakhir fokus kita membasmi api dari gambut dan asap TPA, kali ini kita fokus membasmi PCBs dari seluruh Indonesia,"

Dampak dan konteks kebijakan

PCBs diketahui masih ditemukan pada sejumlah peralatan industri, termasuk transformator listrik. Penanganan limbah ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya.

Target Zero PCBs 2028 merupakan bagian dari kebijakan nasional dan implementasi komitmen Indonesia dalam Stockholm Convention. Dengan percepatan penarikan dan penyerahan PCBs ke fasilitas resmi, pemerintah berharap target tersebut dapat tercapai sesuai jadwal.

Langkah selanjutnya

Ke depan, KLH akan memastikan ketersediaan fasilitas pengolahan yang memadai dan memperkuat mekanisme pengumpulan dari berbagai sektor industri. Pengawasan dan dukungan kebijakan diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan dan percepatan penghapusan PCBs di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait