Politik

Magetan Dorong 'Satu Data Kebakaran' untuk Konsolidasi Data

Bagikan:
Ilustrasi kebakaran lahan dan upaya pemadaman di Magetan

Magetan — Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, mendesak Pemkab Magetan segera membangun "Satu Data Kebakaran". Desakan muncul setelah ditemukan perbedaan angka kebakaran antarinstansi dan sejumlah kejadian kebakaran akhir-akhir ini, Jumat (2/10/2026). Tujuannya agar pemerintah, petugas lapangan, dan masyarakat memiliki rujukan resmi yang sama untuk pencegahan dan penanganan.

Perbedaan data antarinstitusi

Perbedaan angka terlihat dari dua publikasi resmi Pemkab Magetan. Rilis yang mengutip Kalaksa BPBD mencatat 45 kejadian kebakaran lahan selama Mei hingga Juli 2026. Rinciannya meliputi beberapa tipe lahan.

  • 21 lokasi lahan bambu
  • 11 lahan tebu
  • 10 ladang
  • 2 lahan jati
  • 1 lahan sampah

Namun rekapitulasi harian BPBD untuk 1–31 Mei 2026 sempat menunjukkan nihil kejadian. Di sisi lain, data Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar yang dipublikasikan pada Juli mencatat 49 kejadian, dengan 29 di antaranya kebakaran lahan. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan dalam penilaian risiko dan alokasi sumber daya.

Penyebab perbedaan dan sikap Diana Sasa

Diana menilai perbedaan angka belum tentu menunjukkan data palsu. Perbedaan kemungkinan besar disebabkan standar klasifikasi yang tidak sama, periode pencatatan berbeda, dan cakupan wilayah pelaporan yang bervariasi.

"Setelah kemarin kami menginstruksikan kader turun membantu dan mengirim logistik untuk relawan, kami mulai mencermati data. Ternyata ada beberapa angka yang berbeda. Menurut kami ini perlu dikonsolidasikan," ujar Diana, Jumat (2/10/2026).

Usulan konsolidasi: BPBD sebagai koordinator

Untuk menyelesaikan inkonsistensi, Diana mendorong BPBD Magetan mengambil peran koordinator utama konsolidasi data. Ia berharap BPBD merangkul Satpol PP dan Damkar, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Kriteria data kebakaran terpadu

Diana mengusulkan kriteria minimal untuk data terpadu. Kriteria itu dirancang agar data dapat dipakai untuk analisis, pencegahan, dan respon cepat.

  • Tanggal dan lokasi pasti kejadian
  • Jenis kebakaran (lahan, bangunan, sampah, dll.)
  • Status lahan atau kawasan terdampak
  • Perkiraan luas wilayah terdampak
  • Status penanganan terkini

Dampak dan tindak lanjut

Diana menegaskan integrasi data tidak sekadar formalitas birokrasi. Menurutnya, data terpadu adalah instrumen vital untuk mencegah kebakaran berulang dan menargetkan sumber daya secara tepat.

"Kalau datanya terkonsolidasi, kita bisa melihat titik mana yang berulang, kawasan mana yang paling rawan, dan sumber daya apa yang harus disiapkan. Satu data bukan sekadar urusan administrasi, tetapi dasar pencegahan yang baik," kata Diana.

Ia juga meminta agar hasil konsolidasi dipublikasikan berkala melalui kanal resmi Pemkab Magetan dan media sosial. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat mendapat akses informasi yang akurat dan dapat berperan dalam pencegahan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait