Nasional

BPK Soroti Tiga Isu Strategis: Energi, PNBP, Layanan Publik

Bagikan:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan tiga isu strategis yang perlu perhatian dan komitmen lintas sektor saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Isu itu meliputi ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.

Ketahanan energi dan pengelolaan hulu migas

BPK menilai pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas belum efektif mendukung ketahanan energi nasional. Salah satu masalah mendasar adalah ketidakjelasan status kelembagaan yang berpengaruh pada tata kelola dan pelaksanaan kebijakan.

"BPK mendorong perbaikan atas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang belum efektif dalam mendukung ketahanan energi. Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola,"

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. Pemerintah juga diminta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional.

Optimalisasi penerimaan negara

BPK menemukan beberapa kebocoran penerimaan negara yang perlu ditindaklanjuti. Dalam laporan, terdapat hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak atas tarif visa Tenaga Kerja Asing sebesar Rp16,61 miliar. Selain itu, BPK mengidentifikasi potensi penerimaan dari pidana denda penyalahgunaan izin tinggal hingga Rp3,91 triliun.

Di sektor perikanan tangkap, pemeriksaan BPK mengungkap kehilangan kesempatan memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun. BPK menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian untuk memperbaiki dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjut penagihan.

"Pada sektor perikanan tangkap, BPK mengungkap kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun. Semuanya memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjutnya dapat diperbaiki,"

Layanan pendidikan dan kesehatan

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi ini berisiko menyebabkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran.

"Pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Dampaknya, satuan pendidikan dapat menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran,"

Sementara itu, pada sektor kesehatan BPK menemukan pembayaran bantuan, iuran, dan jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah belum didahului data kepesertaan yang valid dan mutakhir. BPK menilai penyelesaian masalah ini memerlukan sinergi lintas sektor agar solusi bersifat menyeluruh dan berkelanjutan.

Rekomendasi dan prospek ke depan

BPK menegaskan bahwa ketiga isu tersebut memerlukan penanganan terpadu dan percepatan implementasi rekomendasi. Menurut lembaga audit negara, perbaikan kelembagaan, pembenahan data, serta koordinasi antarkementerian menjadi kunci mengatasi kebocoran penerimaan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Isma Yatun mengajak Dewan dan pemerintah untuk mengakselerasi tindak lanjut agar persoalan lintas sektor tidak diselesaikan secara parsial. Implementasi rekomendasi BPK diharapkan memperkuat ketahanan energi, meningkatkan penerimaan negara, dan memperbaiki layanan pendidikan serta kesehatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait