Nasional

BPJPH dan Karantina Perketat Pengawasan Impor Produk Halal

Bagikan:
Penandatanganan kerja sama BPJPH dan Karantina untuk pengawasan impor produk halal

BPJPH dan Badan Karantina menandatangani perjanjian kerja sama strategis pada 30 Juli 2026 di Kantor BPJPH untuk memperketat pengawasan impor produk halal. Kesepakatan dibuat setelah ditemukan indikasi penyelundupan komoditas dengan dokumen palsu, termasuk temuan unsur porsin pada pakan ternak.

Langkah cepat setelah temuan impor ilegal

Penandatanganan merupakan respons langsung terhadap insiden pemeriksaan yang mengarah pada pemusnahan barang bukti setelah uji laboratorium selesai. Kedua lembaga berkomitmen mencegah perulangan kasus serupa dengan memperkuat mekanisme pemeriksaan dan validasi dokumen impor.

Iya, memang, kalau kemarin itu nyusain. Kenapa? Karena memang dokumennya itu enggak ada mengandung porsin, dan ternyata barangnya ada.

— Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH

Isi perjanjian kerja sama

Perjanjian kerja sama atau PKS disusun cepat setelah pertemuan awal pada Mei. Kepala Karantina menjelaskan bahwa PKS ini menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas, baik dari sisi kesehatan maupun kehalalan produk yang beredar.

Saya rasa saya sangat bersyukur bahwa hari ini menjadi momentum yang sangat penting bagi perlindungan masyarakat dari sisi bukan hanya pada sehat tidaknya sebuah produk, tetapi yang paling penting, yang tidak kalah pentingnya adalah halal tidaknya produk ini yang beredar di masyarakat. Jadi, itu salah satu poin penting daripada PKS, Perjanjian Kerja Sama.

— Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Karantina

Cakupan dan mekanisme pengawasan

Karding memaparkan cakupan kerja sama yang menitikberatkan pada penguatan sistem pengawasan impor. Dokumen resmi menyebutkan fokus utama adalah integrasi sistem data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pemeriksaan lebih akurat dan cepat.

  • Integrasi sistem data ekspor-impor untuk sinkronisasi informasi.
  • Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan penugasan petugas teknis.

Intinya bahwa kita ingin melindungi masyarakat dalam dua hal: yang pertama melindungi sehat dan halal, yang kedua memastikan bahwa produk itu, ekspor-impor itu berjalan cepat. Walaupun diperiksa, tetapi cepat-cepat. Nah, itu yang penting.

— Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Karantina

Pelaksanaan di lapangan

Untuk mempercepat proses uji laboratorium, BPJPH akan menempatkan petugas teknis khusus di fasilitas kantor pelayanan karantina. Penempatan ini dimaksudkan agar pengambilan sampel dan pengujian dapat berjalan lebih efisien tanpa menghambat arus perdagangan.

Ini dia, PKS. Kerja sama ini, bahkan beliau menawarkan kita ada kantor, ada dua orang untuk di sana untuk sekaligus mengawasi. Ada barang, ambil sampel, bawa ke lab.

— Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH

Pelaku usaha diingatkan untuk menjaga kebenaran data dokumen pemeriksaan. Langkah ini penting untuk mempertahankan reputasi sistem perdagangan nasional sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait