Mentrans: Transmigrasi Harus Ciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan transmigrasi harus berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan sekadar pemindahan masalah sosial. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2026. Menurutnya, program transmigrasi perlu diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, investasi, dan ekosistem ekonomi di lokasi tujuan.
Transmigrasi bukan solusi pemindahan masalah
Iftitah mengatakan pemerintah tidak boleh lagi memindahkan masyarakat miskin dari kota ke daerah tanpa jaminan kegiatan ekonomi. Ia menilai pendekatan lama sebagai program sosial semata sangat mahal dan tidak berkelanjutan. "Strateginya diubah, bukan lagi memindahkan gelandangan dan pengemis. Bukan lagi memindahkan masalah, tetapi mencetak gula supaya semut datang secara alami," ujarnya.
Ia merinci bahwa biaya pemindahan satu kepala keluarga beserta infrastruktur dasar bisa mencapai sekitar Rp1 miliar. Biaya tinggi itu menjadi alasan mengubah strategi ke model yang lebih produktif dan berorientasi investasi.
Contoh potensi: model kawasan industri di Barelang
Menkeu menjelaskan contoh konkret di kawasan Barelang. Jika 300 hektare lahan dibagi dua hektare per keluarga, hanya sekitar 150 kepala keluarga yang bisa ditampung. Namun jika lahan dikembangkan untuk industri, angka penyerap tenaga kerja bisa jauh lebih besar.
Ia memaparkan, sekitar 149 hektare lahan dapat difokuskan untuk pengembangan galangan kapal. Pendekatan ini diperkirakan dapat menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja, jauh melampaui manfaat pembagian lahan untuk sedikit keluarga.
"Kalau 149 hektare bisa menciptakan lapangan kerja sampai 20 ribu orang. Tentu jauh lebih bermanfaat ketimbang hanya membagi-bagi tanah untuk sekitar 150 kepala keluarga," kata Menteri Iftitah.
Desain kawasan transmigrasi dan agenda hukum
Iftitah menegaskan kawasan transmigrasi harus dirancang sebagai area hidup lengkap. Prinsipnya meliputi penyediaan tempat tinggal, pekerjaan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pasar. Dengan demikian transmigrasi menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional, bukan sekadar program sosial.
Kementerian juga mendorong revisi Undang-Undang Transmigrasi agar program kembali ke khittahnya sebagai alat industrialisasi dan penciptaan pusat pertumbuhan di luar Pulau Jawa. Menurut Iftitah, ukuran keberhasilan transmigrasi harus bergeser dari jumlah orang yang dipindahkan menjadi jumlah pusat pertumbuhan baru yang terbentuk.
"Pertanyaannya bukan lagi berapa orang yang berhasil dipindahkan, tetapi berapa pusat pertumbuhan baru yang berhasil kita bangun," ujarnya.
Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran fokus dari pendekatan sosial-bantuan menuju pembangunan ekonomi terintegrasi. Langkah selanjutnya bergantung pada desain kebijakan, investasi sektor riil, dan proses legislasi untuk mendukung model transmigrasi produktif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Festival Film Horor Pacitan Gerakkan Ekonomi Kreatif
Festival Film Horor di Pacitan dinilai mampu menggerakkan ekonomi kreatif lokal dan memperkuat ekosistem per...
INACA Minta Stimulus Ekonomi Permanen untuk Industri Penerbangan
INACA mendorong kebijakan stimulus ekonomi permanen dan penyesuaian tarif atas-bawah untuk membantu industri...
Prabowo: NU Agamis, Nasionalis, dan Patriotik
Presiden Prabowo menyatakan NU bersifat agamis namun juga nasionalis dan patriotik, menegaskan peran ganda o...
GATI dan GEMAR: Penguatan Peran Ayah dalam Keluarga
Pemerintah perkenalkan GATI dan GEMAR untuk memperkuat peran ayah melalui konsultasi, kelas, komunitas, dan...
Stimulus Penulis dan Diskon Pelni Dongkrak Ekonomi Daerah 2026
Paket stimulus 2026 berfokus pada insentif bagi penulis dan diskon tiket Pelni hingga 30% untuk mendongkrak...
Pemerintah Gelontorkan Rp2,04 Triliun Stimulus Transportasi untuk Libur Nataru
Pemerintah siapkan stimulus transportasi Rp2,04 triliun untuk libur sekolah 2026 dan Nataru 2026/2027, menca...