Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Sabu 328 Gram

Bagikan:
Barang bukti sabu dan barang sitaan dari tersangka saat penangkapan di Medan

Medan — Polrestabes Medan menangkap seorang residivis pemasok narkoba di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial DPI (44), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, ditangkap tim Sat Narkoba saat membawa sabu seberat 328 gram.

Penangkapan dan barang bukti

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim mengintai pelaku sekitar satu bulan. Pengintaian dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa DPI memasok narkoba ke kawasan Katamso dan Mangkubumi.

"Kami sudah mengintai pelaku sekira satu bulan setelah sebelumnya mendapat informasi jika yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba, ke sarang narkoba yang ada di kawasan Katamso dan Mangkubumi," ujar Rafli, Senin (13/7).

Selain sabu seberat 328 gram, penyidik menyita beberapa barang bukti lain dari tangan DPI.

  • Sejumlah uang tunai
  • Timangan elektrik
  • Ratusan plastik klip
  • Dua unit handphone

Modus operandi dan jaringan

DPI mengaku kepada penyidik mendapatkan narkoba dari jaringan berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian polisi. Menurut pengakuan tersangka, pertukaran barang tidak dilakukan secara tatap muka.

"Untuk mendapat narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi atau share loc, dan kemudian mengambil narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu," kata Rafli.

Polisi menjelaskan antara DPI dan A hanya berkomunikasi lewat telepon seluler. Polrestabes menduga metode itu digunakan untuk mengurangi risiko pertemuan langsung dan memutus jejak.

Penahanan dan pengejaran

Rafli menyatakan DPI dan barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Kepolisian melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pemasok utama.

"Kami pastikan A akan diringkus, yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari personel Sat Narkoba Polrestabes Medan," tegas Rafli.

Kasus ini menambah daftar ungkap narkoba di wilayah Medan. Penyidik masih mendalami peran DPI dalam jaringan dan kemungkinan adanya bandar lain yang terlibat.

Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan, sementara pihak kepolisian meningkatkan patroli informasi dan operasi untuk mencegah peredaran narkoba di kawasan Katamso dan Mangkubumi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait