Satgas PKH akan Turun Tertibkan PETI di Aceh Selatan
TAPAKTUAN — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dijadwalkan turun ke Kabupaten Aceh Selatan untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, pada Rabu (24/6).
Siapa dan tugas Satgas PKH
Sukandi menjelaskan Satgas PKH dibentuk pemerintah pusat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pembentukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
Anggota satgas melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait. Peran TNI adalah memberi dukungan pengamanan dan menjangkau lokasi dengan medan ekstrem. Kejaksaan bertugas pada aspek penegakan hukum sesuai kewenangan.
Target penertiban di Aceh Selatan
Menurut Sukandi, operasi fokus menertibkan lokasi pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Satgas menindak berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
"Fokus operasi Satgas PKH di Aceh Selatan adalah memberantas dan menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin yang selama ini beroperasi di kawasan hutan,"
Informasi awal dan bukti
For-PAS mendapat laporan dugaan aktivitas PETI di beberapa wilayah Aceh Selatan. Informasi tersebut juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam mendukung operasional pertambangan ilegal.
Sukandi menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Ia mengaku telah dihubungi anggota tim satgas untuk berbagi data lapangan.
"Saya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi yang saya ketahui agar penanganan PETI dapat dilakukan secara tepat dan berdasarkan data yang valid,"
Peran masyarakat dan harapan penegakan
Satgas PKH membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Langkah ini dimaksudkan agar penindakan berjalan berdasarkan data akurat dan pengawasan publik.
Sukandi berharap operasi berjalan efektif dan membawa dampak nyata bagi kelestarian hutan. Ia juga menegaskan tuntutan agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan PETI harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,"
Dengan turun langsungnya Satgas PKH, pemerintah menegaskan komitmen melindungi aset negara dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Proses penyelidikan dan penindakan kini menjadi perhatian utama langkah berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolda Pastikan Keamanan Investasi di Aceh untuk Investor
Kapolda Aceh memastikan keamanan dan kenyamanan investor, menepis kekhawatiran terkait Blok Andaman dan mene...
Rico Waas Hadiri HUT ke-29 Waspada Online, Tekankan Kredibilitas Media
Wali Kota Medan Rico Waas menghadiri HUT ke-29 Waspada Online dan menekankan pentingnya kredibilitas media s...
Pemkab Deliserdang Anggarkan Rp38,5 M untuk Makan Minum, Aktivis Protes
Gempar Sumut menilai Pemkab Deliserdang menganggarkan Rp38,5 miliar untuk makan minum dalam APBD 2026 dan me...
Sumut Gelar MTQ ke-8 Korpri untuk Perkuat Moral ASN
Pemprov Sumut menggelar MTQ ke-8 Korpri pada 24-25 Juni 2026 di Deli Serdang untuk memperkuat moral ASN dan...
Polres Sergai Razia THM Captain America di Seibamban, Hasil Nihil
Satnarkoba Polres Sergai merazia THM Captain America di Seibamban dini hari 24 Juni; pemeriksaan dan tes uri...
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penyerangan Polisi di Medan
Polda Sumut menetapkan dua tersangka penyerangan terhadap personel saat penangkapan bandar narkoba di Jalan...