Satgas PKH akan Turun Tertibkan PETI di Aceh Selatan
TAPAKTUAN — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dijadwalkan turun ke Kabupaten Aceh Selatan untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, pada Rabu (24/6).
Siapa dan tugas Satgas PKH
Sukandi menjelaskan Satgas PKH dibentuk pemerintah pusat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pembentukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
Anggota satgas melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait. Peran TNI adalah memberi dukungan pengamanan dan menjangkau lokasi dengan medan ekstrem. Kejaksaan bertugas pada aspek penegakan hukum sesuai kewenangan.
Target penertiban di Aceh Selatan
Menurut Sukandi, operasi fokus menertibkan lokasi pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Satgas menindak berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
"Fokus operasi Satgas PKH di Aceh Selatan adalah memberantas dan menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin yang selama ini beroperasi di kawasan hutan,"
Informasi awal dan bukti
For-PAS mendapat laporan dugaan aktivitas PETI di beberapa wilayah Aceh Selatan. Informasi tersebut juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam mendukung operasional pertambangan ilegal.
Sukandi menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Ia mengaku telah dihubungi anggota tim satgas untuk berbagi data lapangan.
"Saya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi yang saya ketahui agar penanganan PETI dapat dilakukan secara tepat dan berdasarkan data yang valid,"
Peran masyarakat dan harapan penegakan
Satgas PKH membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Langkah ini dimaksudkan agar penindakan berjalan berdasarkan data akurat dan pengawasan publik.
Sukandi berharap operasi berjalan efektif dan membawa dampak nyata bagi kelestarian hutan. Ia juga menegaskan tuntutan agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan PETI harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,"
Dengan turun langsungnya Satgas PKH, pemerintah menegaskan komitmen melindungi aset negara dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Proses penyelidikan dan penindakan kini menjadi perhatian utama langkah berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tersangka Ledakan Grand Polonia Ditetapkan, Identitas Dirahasiakan
Polrestabes Medan menetapkan tersangka ledakan Grand Polonia; identitas dirahasiakan. Ledakan akibat kebocor...
Terdakwa Diduga Edarkan 18 Ekstasi di Belawan, Diadili di PN Medan
Wahyu (22) diadili di PN Medan atas dugaan peredaran 18 butir ekstasi; jaksa menjelaskan kronologi penangkap...
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Residivis Pemilik Sabu di Labuhanbatu Utara
Polsek Kualuh Hulu menangkap residivis KAS (52) dan menyita sabu 0,35 gram serta barang bukti lain dalam pen...
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 27 kg Sabu di Labusel
Polda Sumut menggagalkan peredaran 27 kg sabu di Labuhanbatu Selatan pada 14 Agustus; dua kurir ditangkap da...
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...