Lokal

Satgas PKH akan Turun Tertibkan PETI di Aceh Selatan

Bagikan:
Tim Satgas PKH meninjau lokasi pertambangan di kawasan hutan Aceh Selatan

TAPAKTUAN — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dijadwalkan turun ke Kabupaten Aceh Selatan untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, pada Rabu (24/6).

Siapa dan tugas Satgas PKH

Sukandi menjelaskan Satgas PKH dibentuk pemerintah pusat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pembentukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Anggota satgas melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait. Peran TNI adalah memberi dukungan pengamanan dan menjangkau lokasi dengan medan ekstrem. Kejaksaan bertugas pada aspek penegakan hukum sesuai kewenangan.

Target penertiban di Aceh Selatan

Menurut Sukandi, operasi fokus menertibkan lokasi pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Satgas menindak berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

"Fokus operasi Satgas PKH di Aceh Selatan adalah memberantas dan menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin yang selama ini beroperasi di kawasan hutan,"

Informasi awal dan bukti

For-PAS mendapat laporan dugaan aktivitas PETI di beberapa wilayah Aceh Selatan. Informasi tersebut juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam mendukung operasional pertambangan ilegal.

Sukandi menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Ia mengaku telah dihubungi anggota tim satgas untuk berbagi data lapangan.

"Saya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi yang saya ketahui agar penanganan PETI dapat dilakukan secara tepat dan berdasarkan data yang valid,"

Peran masyarakat dan harapan penegakan

Satgas PKH membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Langkah ini dimaksudkan agar penindakan berjalan berdasarkan data akurat dan pengawasan publik.

Sukandi berharap operasi berjalan efektif dan membawa dampak nyata bagi kelestarian hutan. Ia juga menegaskan tuntutan agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan PETI harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,"

Dengan turun langsungnya Satgas PKH, pemerintah menegaskan komitmen melindungi aset negara dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Proses penyelidikan dan penindakan kini menjadi perhatian utama langkah berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait