Pemerintah Ajukan Revitalisasi Rumah Adat Mulai 2027
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah akan mengajukan program revitalisasi rumah adat mulai 2027. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 23 Mei 2026, dan dimaksudkan untuk mendukung pelestarian rumah adat di berbagai daerah, termasuk Sumatra Barat.
Rencana pengajuan dan alasan
Fadli mengatakan pengajuan program baru perlu perubahan petunjuk teknis (juknis). Saat ini skema yang berjalan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), difokuskan untuk pelaku budaya dan pekerja seni.
Ia menegaskan program revitalisasi rumah adat tidak bisa langsung masuk ke skema BSPS yang ada sekarang. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan juknis agar program bisa menjangkau rumah-rumah tradisional yang membutuhkan.
Pendataan dan kriteria prioritas
Sebelum menggelontorkan anggaran, kata Fadli, pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan rumah adat. Tujuan pendataan ini untuk menentukan mana bangunan yang memiliki nilai sejarah dan layak diprioritaskan.
"Kita nanti harus data, harus ada mapping. Mana memang yang pantas untuk direvitalisasi, terutama yang memang rumah-rumah yang punya sejarah,"
Proses pemetaan diharapkan memetakan kondisi fisik, nilai budaya, kepemilikan, dan status legal setiap unit rumah adat. Hasil pemetaan akan menjadi dasar teknis untuk penyusunan juknis baru.
Contoh pelaksanaan dan dukungan lintas kementerian
Fadli mencontohkan proyek Seribu Rumah Gadang di Muara Labuh, Sumatra Barat, sebagai salah satu bentuk revitalisasi yang pernah dilakukan. Pemerintah berencana memperluas upaya serupa ke daerah lain yang kehilangan bangunan adat tradisional.
Selain Kementerian Kebudayaan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pembahasan revitalisasi rumah adat tengah berlangsung. Maruarar menekankan model kepemilikan rumah adat berbeda dengan rumah biasa sehingga memerlukan pendekatan tersendiri.
"Kita ingin rumah adat tetap berdiri, tetap hidup, dan menjadi simbol budaya bangsa Indonesia,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perubahan juknis dan pendataan yang matang menjadi syarat utama agar program dapat berjalan efektif pada 2027. Jika terlaksana, program ini berpotensi memperkuat identitas daerah dan menjamin keberlanjutan warisan budaya untuk generasi mendatang.
Pemerintah kini fokus menyelesaikan perumusan juknis serta menyusun peta prioritas. Setelah itu, tahap pelaksanaan dan pendanaan dapat mulai direncanakan untuk mewujudkan revitalisasi rumah adat di berbagai wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Wajibkan Bahasa Inggris Mulai Kelas 3 pada 2027
Pemerintah akan mewajibkan Bahasa Inggris untuk kelas 3 SD mulai 2027; langkah ini disambut positif untuk me...
Peringatan 21 Mei 2026: Reformasi, Teh, Keragaman dan Aksesibilitas
21 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Reformasi Nasional di Indonesia dan beberapa hari internasional seperti...
Indonesia Target Rp63,5 T Investasi Pariwisata di 13 Destinasi 2026
Indonesia targetkan Rp63,5 triliun investasi pariwisata 2026; aliran modal masih terkonsentrasi di Bali, Jak...
Seniman Bali Sulap Kayu Apung jadi Furnitur Kustom, Diekspor ke Yunani
Pengrajin di Tabanan ubah kayu apung jadi karya dan furnitur kustom; beberapa sudah diekspor ke Yunani.
Peringatan 20 Mei: Kebangkitan Nasional, Reformasi, dan Hari Lebah
20 Mei diperingati untuk Hari Kebangkitan Nasional, Hari Reformasi, World Bee Day, dan beberapa peringatan l...
Fadli Zon: Tim Ahli Cagar Budaya di Daerah Masih Minim
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai kekurangan tim ahli di daerah memperlambat penetapan cagar budaya dan m...