Pemerintah Ajukan Revitalisasi Rumah Adat Mulai 2027
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah akan mengajukan program revitalisasi rumah adat mulai 2027. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 23 Mei 2026, dan dimaksudkan untuk mendukung pelestarian rumah adat di berbagai daerah, termasuk Sumatra Barat.
Rencana pengajuan dan alasan
Fadli mengatakan pengajuan program baru perlu perubahan petunjuk teknis (juknis). Saat ini skema yang berjalan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), difokuskan untuk pelaku budaya dan pekerja seni.
Ia menegaskan program revitalisasi rumah adat tidak bisa langsung masuk ke skema BSPS yang ada sekarang. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan juknis agar program bisa menjangkau rumah-rumah tradisional yang membutuhkan.
Pendataan dan kriteria prioritas
Sebelum menggelontorkan anggaran, kata Fadli, pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan rumah adat. Tujuan pendataan ini untuk menentukan mana bangunan yang memiliki nilai sejarah dan layak diprioritaskan.
"Kita nanti harus data, harus ada mapping. Mana memang yang pantas untuk direvitalisasi, terutama yang memang rumah-rumah yang punya sejarah,"
Proses pemetaan diharapkan memetakan kondisi fisik, nilai budaya, kepemilikan, dan status legal setiap unit rumah adat. Hasil pemetaan akan menjadi dasar teknis untuk penyusunan juknis baru.
Contoh pelaksanaan dan dukungan lintas kementerian
Fadli mencontohkan proyek Seribu Rumah Gadang di Muara Labuh, Sumatra Barat, sebagai salah satu bentuk revitalisasi yang pernah dilakukan. Pemerintah berencana memperluas upaya serupa ke daerah lain yang kehilangan bangunan adat tradisional.
Selain Kementerian Kebudayaan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pembahasan revitalisasi rumah adat tengah berlangsung. Maruarar menekankan model kepemilikan rumah adat berbeda dengan rumah biasa sehingga memerlukan pendekatan tersendiri.
"Kita ingin rumah adat tetap berdiri, tetap hidup, dan menjadi simbol budaya bangsa Indonesia,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perubahan juknis dan pendataan yang matang menjadi syarat utama agar program dapat berjalan efektif pada 2027. Jika terlaksana, program ini berpotensi memperkuat identitas daerah dan menjamin keberlanjutan warisan budaya untuk generasi mendatang.
Pemerintah kini fokus menyelesaikan perumusan juknis serta menyusun peta prioritas. Setelah itu, tahap pelaksanaan dan pendanaan dapat mulai direncanakan untuk mewujudkan revitalisasi rumah adat di berbagai wilayah Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dua Anak Muda Bali Juara Putra Putri Batik Nusantara 2026
Kadek Wijaya dan Putu Paramitha terpilih Grand Winner PPBN 2026 di Cibubur; diharapkan menguatkan peran gene...
Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara 2026 Dibuka, Pendaftaran 28 Sep–10 Okt
Pendaftaran Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara 2026 dibuka 28 Sep–10 Okt untuk siswa kelas V–VI SD/MI; 36 s...
Kemenkes: Deteksi H3N2 'Superflu' Lebih Rendah pada 2026
Kemenkes: meski influenza meningkat, deteksi H3N2 subclade K ('superflu') lebih rendah pada 2026 dibanding 2...
Merah Putih Bertanya: 750 Aktor Reenaksi Insiden Hotel Yamato
750 aktor menampilkan kembali insiden Hotel Yamato pada Sabtu, merekonstruksi penurunan dan pengoyakan bende...
Kementerian Kebudayaan Gelar Pentas KILA 2026 untuk Bangkitkan Lagu Anak
Kementerian Kebudayaan menggelar Pentas KILA 2026 di Jakarta untuk menghidupkan kembali lagu anak dan mengem...
Perpustakaan Danantara Resmi Dibuka di Museum Nasional
Perpustakaan Danantara resmi dibuka 25 September 2026 di Museum Nasional; koleksi langka bisa dibaca gratis...