Polres Siantar Tangkap Residivis, Sita 3,25 Gram Sabu
Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial FA (41) pada Jumat malam, 15 Mei, di sebuah rumah di Jalan Duku 3, Perumahan Graha Asido Daharo, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari warga dan melakukan penyelidikan. Dari lokasi, petugas menyita paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti pendukung.
Penangkapan dan barang bukti
Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kepemilikan narkotika di alamat tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di dalam rumah.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu personel melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku FA bersama barang bukti sabu seberat 3,25 gram, handphone, timbangan digital serta lainnya,"
sebutnya, Selasa (18/5).
Selain paket sabu seberat 3,25 gram, polisi mengamankan sebuah telepon seluler, timbangan digital, dan barang lain yang diduga terkait peredaran narkotika. Semua barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status tersangka dan pasal yang dikenakan
Polisi menyatakan FA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses pada 2021. Saat ini FA ditahan untuk proses penyidikan.
"Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika Tahun 2021. Sampai saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang penyesuaian pidana,"
pungkasnya.
Proses selanjutnya
Kasus kini dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk melengkapi berkas. Barang bukti akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti. Penahanan diterapkan untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
Penangkapan ini menunjukkan adanya peran aktif warga dalam membantu penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah setempat. Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada jaringan lain yang terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...