Polres Siantar Tangkap Residivis, Sita 3,25 Gram Sabu
Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial FA (41) pada Jumat malam, 15 Mei, di sebuah rumah di Jalan Duku 3, Perumahan Graha Asido Daharo, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari warga dan melakukan penyelidikan. Dari lokasi, petugas menyita paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti pendukung.
Penangkapan dan barang bukti
Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kepemilikan narkotika di alamat tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di dalam rumah.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu personel melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku FA bersama barang bukti sabu seberat 3,25 gram, handphone, timbangan digital serta lainnya,"
sebutnya, Selasa (18/5).
Selain paket sabu seberat 3,25 gram, polisi mengamankan sebuah telepon seluler, timbangan digital, dan barang lain yang diduga terkait peredaran narkotika. Semua barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status tersangka dan pasal yang dikenakan
Polisi menyatakan FA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses pada 2021. Saat ini FA ditahan untuk proses penyidikan.
"Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika Tahun 2021. Sampai saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang penyesuaian pidana,"
pungkasnya.
Proses selanjutnya
Kasus kini dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk melengkapi berkas. Barang bukti akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti. Penahanan diterapkan untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
Penangkapan ini menunjukkan adanya peran aktif warga dalam membantu penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah setempat. Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada jaringan lain yang terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...