Polres Siantar Tangkap Residivis, Sita 3,25 Gram Sabu
Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial FA (41) pada Jumat malam, 15 Mei, di sebuah rumah di Jalan Duku 3, Perumahan Graha Asido Daharo, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari warga dan melakukan penyelidikan. Dari lokasi, petugas menyita paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti pendukung.
Penangkapan dan barang bukti
Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kepemilikan narkotika di alamat tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di dalam rumah.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu personel melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku FA bersama barang bukti sabu seberat 3,25 gram, handphone, timbangan digital serta lainnya,"
sebutnya, Selasa (18/5).
Selain paket sabu seberat 3,25 gram, polisi mengamankan sebuah telepon seluler, timbangan digital, dan barang lain yang diduga terkait peredaran narkotika. Semua barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status tersangka dan pasal yang dikenakan
Polisi menyatakan FA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses pada 2021. Saat ini FA ditahan untuk proses penyidikan.
"Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika Tahun 2021. Sampai saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang penyesuaian pidana,"
pungkasnya.
Proses selanjutnya
Kasus kini dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk melengkapi berkas. Barang bukti akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti. Penahanan diterapkan untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
Penangkapan ini menunjukkan adanya peran aktif warga dalam membantu penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah setempat. Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada jaringan lain yang terkait.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!