Lokal

Polres Siantar Tangkap Residivis, Sita 3,25 Gram Sabu

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba dan barang bukti sabu serta timbangan digital

Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial FA (41) pada Jumat malam, 15 Mei, di sebuah rumah di Jalan Duku 3, Perumahan Graha Asido Daharo, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari warga dan melakukan penyelidikan. Dari lokasi, petugas menyita paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti pendukung.

Penangkapan dan barang bukti

Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kepemilikan narkotika di alamat tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di dalam rumah.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu personel melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku FA bersama barang bukti sabu seberat 3,25 gram, handphone, timbangan digital serta lainnya,"

sebutnya, Selasa (18/5).

Selain paket sabu seberat 3,25 gram, polisi mengamankan sebuah telepon seluler, timbangan digital, dan barang lain yang diduga terkait peredaran narkotika. Semua barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Status tersangka dan pasal yang dikenakan

Polisi menyatakan FA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses pada 2021. Saat ini FA ditahan untuk proses penyidikan.

"Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika Tahun 2021. Sampai saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang penyesuaian pidana,"

pungkasnya.

Proses selanjutnya

Kasus kini dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk melengkapi berkas. Barang bukti akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti. Penahanan diterapkan untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

Penangkapan ini menunjukkan adanya peran aktif warga dalam membantu penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah setempat. Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada jaringan lain yang terkait.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!