Lokal

Oknum Polisi Ditangkap Usai Bobol Toko Emas di Tapaktuan

Bagikan:
Perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan

PADA Sabtu, 18 Juli 2026, Kepolisian Daerah Aceh menangkap MZ (28), seorang oknum anggota Polri, kurang dari 12 jam setelah melakukan perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Lhok Bengkuang, setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pengejaran intensif.

Penangkapan dan barang bukti

Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Aceh, yang telah mengambil alih penanganan perkara.

Barang Bukti Perkiraan Jumlah / Berat Perkiraan Nilai
Perhiasan emas ~150 mayam / ~495 gram Diperkirakan lebih dari Rp800 juta
Senjata api 1 pucuk (sedang didalami asal-usulnya)
Sepeda motor 1 unit (diduga digunakan pelaku)

"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,"

pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Kronologi perampokan

Perampokan terjadi sekitar pukul 08.40 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku datang sendiri dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah berada di dalam toko, pelaku mengeluarkan senjata, memecahkan kaca etalase, dan membawa lari sejumlah perhiasan.

Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor menuju kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan. Tim kepolisian mengumpulkan bukti melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV sebelum melakukan pengejaran yang berujung pada penangkapan di Ujung Pasir.

Motif, proses hukum, dan respons Polda

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menduga motif awalnya berkaitan dengan tekanan ekonomi, namun penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan motif lain atau keterlibatan pihak lain.

"Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,"

Polda Aceh menegaskan status tersangka sebagai anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum. Kombes Joko juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum aparat dan menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu.

Tindak lanjut

Penyidik masih mendalami asal-usul senjata, menghitung total kerugian korban, dan mencari kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan berkas perkara sebelum tahap penahanan dan proses peradilan berjalan.

Kasus ini menghentikan spekulasi publik terkait identitas pelaku dan menjadi perhatian serius Polda Aceh untuk menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait