Medan Perkuat Pencegahan Gratifikasi di SPMB dan Penyaluran PIP
Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Diskusi Pengendalian Risiko Gratifikasi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Rabu (7/10). Kegiatan ini bertujuan memetakan potensi risiko serta memperkuat langkah pencegahan agar layanan pendidikan berlangsung transparan dan adil.
Tujuan dan fokus diskusi
Forum difokuskan pada dua layanan utama yang rawan potensi gratifikasi: proses penerimaan murid baru dan distribusi bantuan PIP. Diskusi mengajak aparat pendidikan, pengelola sekolah, dan pemangku kebijakan untuk mengidentifikasi celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik tidak sehat.
Integritas disebut sebagai prioritas agar hak peserta didik terpenuhi tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Prinsip pelayanan yang ditekankan
Peserta menegaskan empat prinsip yang harus dijaga dalam setiap tahapan layanan pendidikan. Prinsip tersebut menjadi rujukan untuk semua pihak yang terlibat.
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Objektivitas
- Berkeadilan
Kutipan dan pernyataan resmi
"Kita ingin memastikan setiap proses SPMB dan penyaluran PIP berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan berkeadilan," kata perwakilan KPK pada kegiatan tersebut.
"Ketika setiap proses dijalankan dengan bersih, tumbuh kepercayaan. Ketika kepercayaan terjaga, semakin kuat pula fondasi pendidikan bagi generasi masa depan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution.
Langkah pencegahan yang diusulkan
Diskusi merekomendasikan beberapa langkah praktis untuk menekan risiko gratifikasi. Rekomendasi meliputi peningkatan sosialisasi prosedur SPMB dan PIP, pemetaan risiko berbasis data, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat.
Kolaborasi dengan KPK dinilai penting untuk memperkuat kapasitas aparatur serta meningkatkan pengawasan internal di lingkungan sekolah.
Dampak dan tindak lanjut
Pemko Medan berharap hasil diskusi akan diterjemahkan ke kebijakan operasional dan petunjuk teknis. Dengan demikian, setiap tahapan penerimaan murid dan penyaluran bantuan pendidikan dapat berjalan tanpa praktik gratifikasi.
Sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan KPK diarahkan pada pembangunan layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan, guna meningkatkan kepercayaan publik dan mempersiapkan masa depan pendidikan yang lebih baik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, Amankan 1,71 Gram Sabu
Polresta Deliserdang menangkap I (51) di Lubuk Pakam, Rabu (7/10), dan menyita 1,71 gram sabu siap edar.
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba di Puji Mulyo
Polrestabes Medan menangkap ES (49) di Puji Mulyo, Deliserdang, dan menyita delapan paket sabu; polisi membu...
Kemenag Medan Dukung MilkLife Soccer Challenge untuk Sepak Bola Putri
Kemenag Medan dan mitra meluncurkan MilkLife Soccer Challenge untuk pengembangan sepak bola putri usia dini...
Bunda Literasi Sabang Ajak Anak Gemar Membaca di Perpustakaan
Bunda Literasi Sabang, Nuri Zulkifli, mengajak anak gemar membaca lewat kunjungan ke Perpustakaan Kota Saban...
Keumamah Cutkak Lolos Kurasi Trade Expo Indonesia 2026
Keumamah Cutkak milik PT Cutkak Heritage Food lolos kurasi untuk ikut Trade Expo Indonesia 2026 setelah dini...
Sumut Teken MoU dan Luncurkan Hotline Jaksa Sahabat Pendidik
Pemprov Sumut dan Kejati Sumut teken MoU dan luncurkan hotline Jaksa Sahabat Pendidik untuk awasi dana BOS d...