Nobar Piala Dunia 2026 di Kafe Tak Perlu Izin, Kata Polri
Polri menyatakan nobar (nonton bareng) Piala Dunia 2026 di kafe kecil tidak memerlukan izin resmi, selama skala kegiatan terbatas dan tidak menimbulkan keramaian, kata Kombes Pol Sumardji pada Selasa, 30 Juni 2026. Siaran resmi pertandingan akan disiarkan oleh TVRI, dan pemerintah mendorong agar masyarakat di berbagai daerah dapat menikmati acara ini.
Penjelasan Perizinan
Kasubdit Direktorat BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan aktivitas menonton bersama dalam skala kecil disejajarkan dengan menonton bersama keluarga atau teman. Karena itu, kafe dengan jumlah pengunjung terbatas tidak perlu mengurus izin keramaian.
"Kalau hanya kafe kecil tidak perlu, cuma lima hingga sepuluh orang, saya kira seperti menonton bersama keluarga. Tetapi kalau skalanya besar dan mengundang keramaian, tentu harus paling tidak mendapatkan izin dari RT, kelurahan, dan polisi,"
Ketentuan untuk Acara Berskala Besar
Menurut Sumardji, izin baru diperlukan jika acara mengundang banyak orang dan berpotensi menimbulkan keramaian. Dalam kondisi tersebut, penyelenggara wajib berkoordinasi dengan pengurus lingkungan serta kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
- Koordinasi dengan RT/RW dan kelurahan
- Pelaporan atau permohonan izin ke kepolisian setempat
- Penataan keamanan dan lalu lintas apabila diperlukan
Dukungan dan Arahan Polri
Polri telah mengarahkan seluruh jajaran, dari tingkat pusat hingga Polsek, untuk mendukung penyelenggaraan nobar. Arahan itu bertujuan agar proses perizinan tidak dipersulit selama penyelenggara memenuhi ketentuan.
"Karena ini nobar ini dari Mabes Pori sampai dengan Polsek sudah dapat himbauan agar supaya mendorong adanya nobar. Tentu soal perizinan pasti tidak akan dipersulit,"
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kesiapan Polri mengajak masyarakat untuk nobar, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek, sebagai bagian dari hiburan rakyat.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain sebagai hiburan, kegiatan nobar diharapkan memberi peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Sumardji menyebut kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden untuk menjangkau wilayah pelosok dan daerah 3T, sehingga UMKM sekitar lokasi nobar dapat merasakan manfaat peningkatan aktivitas masyarakat.
Cara Menyaksikan dan Informasi Tambahan
Publik dapat menyaksikan siaran Piala Dunia 2026 melalui TVRI. Diskusi lengkap bersama Kombes Sumardji dapat disimak dalam podcast PRO3 SINIAR di YouTube:
https://youtu.be/CqmbO9R510c?si=01u4mZVaimkdYmzT
Secara ringkas, nobar di kafe kecil diperbolehkan tanpa izin formal, tetapi penyelenggara acara besar wajib koordinasi dengan aparat setempat agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Pecinta olahraga yang aktif melaporkan sepak bola, bulu tangkis, dan berbagai kompetisi internasional.
Berita Terkait
Daryz Juara Prix de l'Arc de Triomphe 2026 untuk Kedua Kali
Daryz dan joki Mickael Barzalona mempertahankan gelar Prix de l'Arc 2026 di ParisLongchamp pada 4 Oktober, j...
Chanathip Puji Perkembangan Timnas Indonesia Jelang Final
Kapten Thailand Chanathip memuji perkembangan Timnas Indonesia menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK,...
Indonesia vs Thailand: Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Indonesia vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin 5 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di SUGBK — laga pen...
Barcelona Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Raphinha, Espart, Bernal
Barcelona memulai perpanjangan kontrak jangka panjang untuk Raphinha, Xavi Espart, dan Marc Bernal sebagai b...
Cosmo JNE Jakarta Bungkam Nanzaby FC Kepri 3-2 di PFL 2026
Cosmo JNE Jakarta menang 3-2 atas Nanzaby FC Kepri di GOR POPKI Cibubur, Sabtu 3 Oktober 2026, setelah gol c...
Djokovic Taklukkan Zverev, Catat 32 Kemenangan Beruntun di Beijing
Novak Djokovic menundukkan Alexander Zverev 4-6, 6-4, 6-4 di Beijing, mencatat rekor 32 kemenangan beruntun...