Lokal

LBH Tuding Kelangkaan BBM di Sumut Indikasi Maladministrasi Pertamina

Bagikan:
Ilustrasi antrean BBM di SPBU Sumatera Utara

Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BETUL BETUL menilai krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Sumatera Utara bukan sekadar masalah distribusi teknis, melainkan indikasi maladministrasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sistemik oleh PT Pertamina (Persero). Pernyataan itu disampaikan oleh Promotor LBH BETUL BETUL, Febrinaldi Siregar, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 19 Juli.

Kenapa dikatakan maladministrasi?

Febrinaldi menegaskan bahwa penyaluran BBM merupakan penugasan konstitusional, bukan semata aktivitas bisnis komersial. Ia merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan BUMN untuk tunduk pada standar pelayanan publik di sektor energi.

"Antrean mengular dan kelumpuhan sosial di Sumut bukan karena keadaan kahar (force majeure). Kami menduga kuat ada kegagalan masif dalam penerapan Standar Pelayanan sesuai Pasal 21 UU Pelayanan Publik. Pelanggaran administrasi ini adalah pintu masuk (circumstantial evidence) untuk mengusut adanya kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang,"

Tuntutan audit forensik dan instrumen hukum

LBH BETUL BETUL mendesak Kepolisian dan Kejaksaan tidak hanya menelaah dampak di hilir, tetapi juga melakukan audit forensik menyeluruh pada hulu distribusi BBM. Mereka merekomendasikan penerapan beberapa instrumen hukum sebagai dasar penyelidikan:

  1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
  2. Pasal 492 & 495 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — menjerat tipu muslihat atau penyembunyian fakta distribusi yang merugikan ekonomi masyarakat.
  3. Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — menindak penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sasaran penegakan: bukan hanya operator lapangan

LBH menekankan bahwa penegakan hukum harus menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Penyidikan tidak boleh berhenti pada petugas lapangan, tetapi harus menyasar pengambil kebijakan di tingkat atas.

"Kejahatan energi adalah white-collar crime. Penyidik harus membongkar actus reus melalui pembuktian berbasis rantai distribusi, audit dokumen alokasi versus realisasi, serta pelacakan jejak komunikasi digital antar-pejabat internal korporasi,"

Sebagai tindak lanjut, LBH BETUL BETUL telah mengajukan Pengaduan Masyarakat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengaturan BUMN. Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No. 25/2009, mereka juga mendesak pemberian sanksi administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Pertamina tanpa mengintervensi proses pidana yang berjalan.

LBH menutup pernyataannya dengan menuntut agar aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, transparan, dan akuntabel demi mengembalikan hak konstitusional atas energi bagi masyarakat Sumatera Utara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait