Kuasa Hukum Ajukan Kasasi atas Putusan soal Rektor UDA
MEDAN, — Kuasa hukum Gomgom TP Siregar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait pengangkatan Prof Dr Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA).
Putusan di tingkat pertama
Pada perkara perdata Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn, PN Medan menyatakan Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tidak sah dan batal demi hukum. PN Medan juga menilai pengangkatan Prof Suwardi cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, PN Medan memerintahkan penghentian semua tindakan yang mengatasnamakan jabatan rektor. Putusan tersebut mencakup tindakan administratif, akademik, dan keuangan selama menjabat.
Banding di Pengadilan Tinggi
Namun putusan PN Medan kemudian dianulir oleh PT Medan melalui putusan banding Nomor 541/Pdt/2026/PT MDN pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para pembanding.
PT Medan menyatakan PN Medan tidak berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut. Selain itu, penggugat yang beralih status menjadi terbanding dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.
Respons kuasa hukum dan rencana kasasi
Menanggapi putusan PT Medan, kuasa hukum Gomgom TP Siregar, Robert Sihotang SH MH, memastikan pihaknya tidak berhenti. Ia menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke MA untuk memperjuangkan hak kliennya.
"Ya, klien kami atas nama pak Gomgom TP Siregar akan melakukan upaya kasasi ke MA atas putusan dari PT Medan tersebut,"
Robert menegaskan putusan PT Medan belum serta merta mengesahkan jabatan Prof Suwardi sebagai rektor. Menurutnya, perkara itu belum menyentuh pokok persoalan tentang sah atau tidaknya pengangkatan rektor.
"Putusan PT Medan kan bukan serta merta menyatakan jabatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA sah. Karena dinyatakan sah tidaknya itu menunggu putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena putusan banding tersebut adalah terkait eksepsi kompetensi absolut kewenangan mengadili dan belum memasuki pokok perkara,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasasi ke MA akan menentukan apakah sengketa tersebut selesai secara hukum atau masih berlanjut. Jika MA menerima kasasi, perkara dapat kembali ditelaah pada aspek materil yang belum diputuskan PT Medan.
Sementara itu, status administratif dan tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan rektor masih berada dalam kondisi hukum yang diperdebatkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus ini akan terus diikuti karena berimplikasi pada tata kelola universitas dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dekranasda Sabang Bina Pengrajin Ecoprint, Ketua Praktik Langsung
Ketua Dekranasda Sabang praktik pembuatan ecoprint bersama pengrajin di Wisma Zahira, Rabu (7/10), fokus pad...
Aceh Besar Apresiasi Konsistensi CLASSIC XI Dayah Insan Qurani
Pemkab Aceh Besar mengapresiasi penyelenggaraan CLASSIC XI Dayah Insan Qurani pada 7 Oktober sebagai wadah p...
Aceh Besar Sosialisasikan Hak Akses Data Kependudukan ke OPD
Pemkab Aceh Besar sosialisasikan hak akses data kependudukan untuk OPD agar pemanfaatan data lebih akurat, a...
Kapolda Sumut Sonny Irawan Minta Personel Tingkatkan Pelayanan dan Komunikasi
Irjen Pol Sonny Irawan pimpin apel perdana Kapolda Sumut, minta personel tingkatkan pelayanan, komunikasi, d...
Irjen Sonny Irawan Resmi Jabat Kapolda Sumut dan Langsung Pimpin Apel
Irjen Pol Sonny Irawan resmi menjabat Kapolda Sumut dan langsung memimpin apel pagi; mutasi ini tercantum da...
Bupati Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026 di 43 Desa
Bupati Asahan meninjau Pilkades Serentak 7 Okt 2026 di 43 desa untuk memastikan tahapan berjalan aman dan se...