Lokal

Aceh Besar Sosialisasikan Hak Akses Data Kependudukan ke OPD

Bagikan:
Sosialisasi Disdukcapil Aceh Besar tentang hak akses data kependudukan untuk OPD

Kota Jantho, Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi hak akses data kependudukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan berlangsung Rabu (7/10) di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, dengan tujuan mengatur pemanfaatan data secara resmi, aman, dan terintegrasi.

Peserta dan narasumber

Sosialisasi diikuti sekitar 80 peserta, meliputi kepala OPD dan operator, camat beserta operator kecamatan, serta jajaran internal Disdukcapil Aceh Besar. Acara menghadirkan tiga narasumber utama: Yuning Sri Harjanti SE (Wakil Ketua Tim Wilayah I Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, Ditjen Dukcapil Kemendagri), Drs Teuku Syarbaini MSi (Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh), dan Muhammad SKom (Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Besar).

Pesan Bupati: data harus akurat dan aman

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) membuka kegiatan dan menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pemanfaatan data. Ia mengingatkan perangkat daerah untuk serius mengikuti sosialisasi karena data menyangkut ribuan warga.

“Semua kekuatan itu bergantung pada data. Siapkan data sebaik mungkin,”

“Di belakang kita ada ribuan data masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,”

“Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memprihatinkan malah masuk dalam kategori desil yang tidak wajar. Data harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,”

Hak akses, bukan penyerahan database

Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmat Sentosa menjelaskan bahwa OPD tidak diberi database mentah. Yang diberikan adalah hak akses terbatas untuk verifikasi dan pemanfaatan data sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Yang diberikan bukan database kependudukan, tetapi hak akses untuk verifikasi dan pemanfaatan data secara terbatas,”

Mekanisme pemberian akses

Rahmat Sentosa memaparkan langkah yang harus dilalui OPD untuk memperoleh akses. Proses ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dan bertujuan menjaga kerahasiaan data.

  1. Pengajuan permohonan akses oleh OPD
  2. Verifikasi dokumen dan kebutuhan data
  3. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  4. Pemberian akses melalui web portal, web service, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau alat baca kartu

Tujuan dan dampak layanan publik

Integrasi data diharapkan menjadikan Disdukcapil sebagai sumber data acuan bagi OPD. Pemanfaatan akses yang terstandarisasi diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah, mempercepat pelayanan dasar, perizinan, dan penyaluran bantuan sosial.

Penguatan keamanan dan perubahan praktik

Sosialisasi juga mendorong OPD meninggalkan praktik manual, seperti meminta fotokopi KTP. Verifikasi dapat langsung dilakukan melalui sistem elektronik untuk mengurangi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Kegiatan ini sekaligus membangun komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Pemkab Aceh Besar bertujuan memperbaiki akurasi data lapangan dan meningkatkan efektivitas layanan publik dalam jangka menengah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait