Febrie Adriansyah Jadi Tersangka; DPO dan Gerebek 'Vape Getar'
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan/atau pencucian uang pada Sabtu (11/7). Penetapan itu diumumkan oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Penetapan tersangka
Menurut pengumuman kepolisian, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang. Selain Febrie, seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diungkap lebih jauh.
Pengumuman resmi oleh kepala unit penegakan itu menandai eskalasi penyelidikan terhadap pejabat senior yang pernah menjabat di Kejaksaan Agung.
Polrestabes Medan terbitkan DPO untuk kasus pemalsuan merek
Di Medan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes menetapkan seorang tersangka pemalsuan merek dan indikasi geografis berinisial CH (39) sebagai daftar pencarian orang (DPO). CH dilaporkan tidak hadir pada beberapa panggilan pemeriksaan sehingga polisi menerbitkan surat DPO bernomor DPO/9/VII/RES 1.9/2026/ Reskrim.
Penasihat hukum salah satu pihak terkait, Iskandar Simatupang, menyatakan dukungan atas tindakan cepat kepolisian.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang telah menerbitkan DPO terhadap tersangka CH,"
Penggerebekan gudang 'Vape Getar' dan barang bukti
Pada Kamis (9/7) sore, tim Polrestabes Medan menggerebek sebuah gudang di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika dalam bentuk vape dengan merek yang disebut "Vape Getar".
Dari lokasi itu polisi menyita sekitar 600 bungkus vape narkoba dan mengamankan dua orang pelaku, berinisial (35) dan MI (28), saat berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.
"Barang bukti dengan jumlah besar kami temukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal narkoba jenis ‘Vape Getar’ itu dipasok dari Aceh namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba itu masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,"
Pernyataan di atas disampaikan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, pada Jumat (10/7). Keterangan itu menegaskan jalur distribusi lintas-provinsi dan lintas-negara yang tengah diselidiki aparat.
Dampak dan langkah selanjutnya
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi dan operasi gabungan di Medan menunjukkan dua jalur penegakan hukum yang berbeda namun berjalan paralel: penanganan perkara korupsi dan pemberantasan peredaran narkotika baru.
Kedua kasus ini berpotensi membuka jaringan yang lebih luas. Penyidik dari Kortastipidkor dan Polrestabes Medan diperkirakan akan terus memanggil saksi dan menelusuri aliran barang serta dana terkait. Publik dan pihak berkepentingan diharapkan menunggu informasi resmi lanjutan dari kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dekranasda Aceh Besar Tampil di HUT Dekranas ke-46 di Makassar
Dekranasda Aceh Besar tampil dalam HUT Dekranas ke-46 di Makassar untuk memperluas promosi kriya dan memperk...
Satpol PP Aceh Besar Gelar Gotong Royong di Masjid Babussalam
Satpol PP dan WH Aceh Besar menggelar gotong royong di Masjid Jami’ Babussalam (10/7) sebagai bagian Gerakan...
Pasar Pangan Murah Aceh Besar Hadir di Darussalam
Pemerintah Aceh Besar menggelar Pasar Pangan Murah di Darussalam pada 10 Juli untuk menekan inflasi dan meri...
Bupati Batubara Tinjau Kontingen di Jamda Sumut XI, Kontingen Raih Prestasi
Bupati Batubara tinjau kontingen di Jamda Sumut XI, memberi dukungan moral dan menyaksikan beberapa prestasi...
Bupati Batubara Tinjau Lahan 15 Ha untuk Rencana Pembangunan TPA di Sei Balai
Bupati Batubara tinjau lahan 15 ha di Sei Balai untuk rencana pembangunan TPA, langkah awal menuju pengelola...
Laka Lantas di Jl. Jambu Pematangsiantar, Korban Luka Ringan
Kecelakaan mobil vs motor di Jl. Jambu Pematangsiantar (10/7) menyebabkan luka ringan; kedua pihak dibawa ke...