OJK: ETF Emas Bisa Redam Risiko Fluktuasi Pasar Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)ETF Emas dapat menjadi instrumen lindung nilai untuk meredam fluktuasi pasar saham. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, usai menghadiri Kick-off Bulan Dana Pensiun 2026 di Jakarta pada Minggu, 6 September 2026. OJK menilai ETF Emas membantu menjaga keseimbangan portofolio saat kondisi pasar saham berubah cepat.
Alasan OJK mendorong pemanfaatan ETF Emas
Iwan Pasila menjelaskan bahwa pergerakan harga ETF Emas sering kali berlawanan arah dengan saham. Kondisi ini membuat emas berpotensi mengurangi dampak penurunan pasar saham terhadap nilai portofolio investasi institusi.
"Karena memang ETF Emas kalau dilihat pergerakan di saham kadang countercyclical, kalau sahamnya turun, kadang-kadang emasnya naik. Kita berharap BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, TASPEN juga dana pensiun pemberi kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) itu bisa memanfaatkan (ETF Emas) ini untuk kemudian memitigasi dampak fluktuasi di saham,"
Menurut OJK, peran ETF Emas bukan sekadar alternatif aset, melainkan alat untuk manajemen risiko terutama bagi investor institusional yang mengelola dana pensiun dan program jaminan sosial.
Bagaimana mekanisme ETF Emas?
OJK menegaskan ekosistem ETF Emas telah diatur termasuk mekanisme penyimpanan emas fisik dan tata cara penetapan harga. Produk ini berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan menggunakan emas fisik sebagai aset dasar yang mendukung nilai tiap unitnya.
Dengan dukungan emas fisik sebagai underlying, perdagangan ETF berjalan melalui mekanisme bursa sehingga likuiditas dan penetapan harga memiliki kontrol yang jelas.
Rekomendasi untuk institusi keuangan
OJK mendorong beberapa kelompok institusi agar mempertimbangkan ETF Emas sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang. Institusi yang disebut meliputi:
- BPJS Ketenagakerjaan
- Asabri
- TASPEN
- Dana pensiun pemberi kerja
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pemanfaatan instrumen ini diharapkan dapat meningkatkan imbal hasil sekaligus menjaga keseimbangan risiko portofolio di tengah volatilitas pasar modal.
Implikasi dan prospek
OJK melihat potensi ETF Emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio yang lebih luas bagi investor institusi. Ke depan, pengawasan dan aturan yang jelas akan menentukan sejauh mana ETF Emas diadopsi oleh industri asuransi dan dana pensiun. Jika dimanfaatkan secara tepat, instrumen ini bisa menjadi penyangga saat pasar saham mengalami tekanan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...