Lokal

Langkat Terapkan Manajemen Talenta ASN 2026 untuk Perkuat Sistem Merit

Bagikan:
Peserta dan pemateri sosialisasi manajemen talenta ASN di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat

Bupati Langkat H. Syah Afandin secara resmi membuka Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini bertujuan memperkuat sistem merit untuk mewujudkan birokrasi profesional, berintegritas, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Kegiatan dan peserta

Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, Ketua Tim Manajemen Talenta Kanreg VI BKN Medan, Eni Nuraini, serta unsur pimpinan daerah. Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, melaporkan acara diikuti 100 peserta secara tatap muka, terdiri dari kepala perangkat daerah dan camat.

Selain peserta fisik, ASN dari seluruh perangkat daerah mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting. Narasumber utama berasal dari Kantor Regional VI BKN Medan beserta jajaran.

Tujuan dan landasan hukum

Kepala BKD Eka Syahputra menyatakan sosialisasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya memberikan pemahaman tentang kebijakan dan regulasi manajemen talenta, serta mendorong pengelolaan karier ASN berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi.

Eka menegaskan manajemen talenta sebagai strategi untuk membangun pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, transparan, terukur, dan berbasis kompetensi.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN memahami konsep, regulasi, serta mekanisme pelaksanaan manajemen talenta sehingga mampu meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan,” ujar Eka Syahputra Depari.

Kutipan pemimpin dan arah kebijakan

Bupati Syah Afandin menekankan bahwa penerapan manajemen talenta adalah bagian penting membangun birokrasi yang profesional dan adaptif. Ia meminta ASN siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi, dan menegaskan bahwa rotasi atau mutasi bukan hukuman tetapi bagian dari pengembangan karier.

“ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Perpindahan bukanlah bentuk hukuman, tetapi bagian dari pengembangan kompetensi dan kebutuhan organisasi,” tegas H. Syah Afandin.

Syah Afandin juga menegaskan promosi jabatan harus objektif berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan atau pertimbangan lain.

Peran BKN dan harapan ke depan

Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit memaparkan pentingnya manajemen talenta untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Ia mendorong ASN membangun budaya kerja adaptif dan terus mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman rotasi dan mutasi.

“Perpindahan jabatan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Melalui perpindahan, ASN dapat memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan kompetensi untuk mendukung visi organisasi,” jelas Dr. Janry Simanungkalit.

Dampak dan harapan implementasi

Pemerintah Kabupaten Langkat berharap implementasi manajemen talenta berjalan optimal di seluruh perangkat daerah. Penerapan sistem merit diharapkan melahirkan ASN yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berdaya saing.

Dengan sumber daya manusia yang lebih terkelola, diharapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Langkat meningkat secara signifikan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait